Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
NPWP Hilang atau Rusak? Jangan Khawatir, lakukan Tips Berikut ini!

NPWP Hilang atau Rusak? Jangan Khawatir, lakukan Tips Berikut ini!

Share:

NPWP Hilang atau rusak bukan merupakan suatu masalah, karena Wajib Pajak dapat mengajukan kembali kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada Kantor Pelayanan Pajak (PKP) atau/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Lakukan Ini Jika NPWP Rusak

Dokumen yang harus disiapkan saat NPWP hilang atau rusak berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2020, yaitu:

  • Apabila NPWP rusak, maka dokumen yang harus disiapkan untuk cetak ulang Kartu NPWP yaitu menyerahkan NPWP yang rusak tersebut  pada petugas pendaftaran pada KPP atau KP2KP.
  • Apabila NPWP hilang, maka dokumen yang harus disiapkan untuk cetak ulang yaitu permohonan Permintaan Kembali NPWP dengan surat pernyataan kehilangan dari kantor polisi.

Apabila terdapat perbedaan data dalam administrasi perpajakan pada saat permintaan kembali Kartu NPWP, maka KPP melakukan perubahan data Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)

Dokumen yang harus disiapkan untuk cetak ulang NPWP hilang atau rusak antara lain:

  • Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha
  • Surat pernyataan hilang dari polisi apabila NPWP hilang
  • Dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melampirkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak Badan wajib melampirkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  • Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya
  • Surat pernyataan melakukan kegiatan usaha
  • Surat yang membuktikan tempat Wajib Pajak melakukan usaha
  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus

Cetak kembali NPWP hilang atau rusak dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Cetak kembali NPWP hilang atau rusak secara online
  1. Buka laman DJP Online, kemudian buka akun/ login
  2. Klik menu Permintaan Kembali, kemudian upload dokumen yang telah disiapkan melalui Aplikasi Registrasi
  3. Fiskus akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan NPWP akan diterbitkan dalam 1 hari kerja. BPE adalah bukti yang diterbitkan dan diberikan secara elektronik kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan NPWP dan PKP telah diterima secara lengkap. Namun apabila dokumen yang di upload oleh Wajib Pajak tidak dengkap, maka fiskus tidak akan memproses permohonan cetak kembali NPWP hilang atau rusak
  • Cetak kembali NPWP hilang atau rusak secara langsung
  1. Datang ke KPP dimana Wajib Pajak Terdekat
  2. Menyerahkan dokumen yang telah disiapkan
  3. Fiskus akan menindaklanjuti permohonan tersebut, apabila dokumen lengkap maka fiskus akan menerbitkan NPWP
  • Cetak kembali NPWP hilang atau rusak melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat

Setelah mendapatkan kembali NPWP, jangan lupa laporkan pajak Anda melalui fitur e-filing di Pajak.io.

(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io