Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan

New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan

Share:

New normal adalah istilah untuk perilaku dan kebiasaan baru untuk adaptasi dengan wabah Covid-19. New normal berlaku untuk seluruh industri. Industri yang telah siap dengan new normal mempersiapkan beberapa protokol kesehatan, termasuk pula Direktorat jenderal Pajak (DJP). DJP mempersiapkan beberapa protokol kesehatan pelayanan untuk interaksi antara wajib pajak dengan fiskus. Anda sebagai wajib pajak, perlu memahami beberapa ketentuan penting yang telah diatur untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda. Bagaimana protokol new normal tersebut? Simak ulasan berikut ini.

DJP merilis panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru di lingkungannya. Panduan ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-33/PJ/2020. Peraturan ini mulai berlaku pada 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari DJP. Peraturan ini pun memberikan panduan kepada pegawai secara pribadi dan interaksi pegawai dengan wajib pajak. 

Berikut adalah beberapa poin protokol kesehatan yang diatur dalam SE-33/PJ/2020 yang perlu Anda ketahui: 

Panduan bagi pegawai

a. Sebelum berangkat ke kantor

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat
  2. Menyiapkan alat pelindung diri yang diperlukan

b. Selama dalam perjalanan menuju/ dari kantor

  1. Wajib menggunakan masker
  2. Menghindari angkutan umum, apabila terpaksa: tetap jaga jarak minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum, upakan pembayaran non tunai, dan tidak menyentuh wajah atau mata dengan tangan (apabila dalam keadaan terpaksa, gunakan tisu basah)

c. Selama di kantor

  1. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan pegawai lain/ wajib pajak/ tamu
  2. Membersihkan tangan
  3. Menerapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buang tisu ke tempat sampah.
  4. Menghindari untuk menghadiri/ mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik, contoh: workshop/ sosialisasi secara fisik, dan lain sebagainya yang sejenis.
  5. Apabila melaksanakan rapat fisik, pastikan pintu ruang rapat selalu terbuka, mengatur tempat duduk agar berjarak minimal 1 (satu) meter.

Panduan interaksi dengan Wajib Pajak/ pihak lain

a. Interaksi dengan Wajib Pajak/pihak lain di dalam kantor

  1. Memakai masker, face shield, dan sarung tangan (sesuai kebutuhan)
  2. Memberi salam tanpa jabat tangan

b. Interaksi dengan Wajib Pajak/ pihak lain di luar kantor seperti kunjungan ke Wajib Pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya

  1. Memakai masker, face shield, dan sarung tangan (sesuai kebutuhan)
  2. Memberi salam tanpa jabat tangan
  3. Anjuran menggunakan kendaraan dinas
  4. Pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dengan risiko pajanan tinggi, setelah melaksanakan penugasannya diminta untuk tidak kembali ke kantor dan segera kembali ke tempat tinggal masing-masing.
  5. Pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dan harus kembali ke kantor pada hari yang sama agar membersihkan diri sesuai protokol kesehatan Covid-19.

c. Panduan pemberian layanan

  1. Layanan tatap muka diselenggarakan kembali, kecuali pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filling (Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io), Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP BPhTB), layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).
  2. Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat.
  3. Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir.
  4. Kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan dapat dilakukan secara tatap muka.

d. Penanganan dokumen

  1. Dalam menjalankan prosedur penerimaan dokumen fisik, petugas agar menggunakan sarung tangan pada saat menerima dan meneliti kelengkapan dokumen.
  2. Dokumen yang diterima dari Wajib Pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan didiamkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) jam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Untuk dokumen yang memerlukan penanganan segera/ mendesak, dapat dikecualikan dari prosedur angka 2), namun pegawai diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (masker dan sarung tangan) dan sesegera mungkin mencuci tangan menggunakan sabun setelah selesai melakukan penanganan dokumen.

Penanganan pegawai/ Wajib Pajak/ tamu yang memasuki gedung kantor

a. Membatasi akses masuk bagi pegawai/ Wajib Pajak/ tamu masuk hanya melalui 1 (satu) pintu tertentu dan membuat tanda antrian berjarak;

b. Memastikan pegawai/Wajib Pajak/tamu yang memasuki gedung kantor mengenakan masker;

c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi pegawai/Wajib Pajak/tamu yang akan masuk gedung kantor. Suhu yang aman adalah di bawah 38 derajat celcius;

d. Menerima Wajib Pajak/tamu hanya di ruang khusus (ruang TPT, ruang konseling, ruang pembahasan, ruang interogasi, atau ruang sejenis lainnya) dan tidak di ruang kerja.

Penyediaan sarana dan prasarana

a. Memasang pesan-pesan kesehatan dan pengumuman terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat strategis;

b. Menyediakan sarana dan prasarana seperti cuci tangan atau hand sanitizer, face shield untuk pegawai yang melayanai wajib pajak dengan mempertimbangakan kebutuhan dan risiko dari sisi pegawai;

c. Mengatur tempat duduk, tempat tunggu, lift dan sarana lainnya agar memudahkan penerapan physical distancing.

d. Pengaturan sarana ibadah

  1. Tempat dan sarana ibadah dibersihkan dan didisinfektan secara rutin
  2. Melepas karpet dan meminta jamaah untuk membawa alas ibadah masing-masing
  3. Mengatur tempat pelaksanaan ibadah sehingga dapat menerapkan physical distancing

e. Pengaturan sarana olahraga

  1. Fasilitas olahraga bersama dibersihkan serta didisinfektan secara rutin
  2. Menyediakan fasilitas untuk membersihkan diri setelah berolahraga
  3. Apabila pegawai menggunakan fasilitas olahraga bersama dianjurkan untuk memastikan tubuh dalam kondisi yang sehat dan bugar, menjaga jarak fisik, dan tetap menggunakan masker

f. Pengaturan tempat makan atau kantin

  1. Kantin atau tempat makan di dalam lingkungan kantor harus menjaga kebersihan makanan, sarana dan prasarana, termasuk fasilitas sanitasi seperti sarana air bersih, tempat cuci tangan, bak sampah, serta peralatan kebersihan
  2. Mengatur tempat duduk agar memenuhi physical distancing
  3. Menyediakan fasilitas pesan antar

g. Pengaturan parkir

  1. Mengatur akses masuk dan keluar untuk menghindari pengguna sarana parkir saling berpapasan di pintu keluar atau masuk sehingga physical distancing dapat diterapkan
  2. Menjaga kebersihan tempat parkir serta sarana dan prasarananya
  3. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar

Selain itu, dalam Surat Edaran juga diatur mengenai penanganan kedaruratan, yaitu:

a. Dalam hal pegawai/ non pegawai ditetapkan Positif Covid-19 dan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya pernah ditugaskan WFO/ berkunjung, maka:

  1. Dilakukan penelusuran pegawai lainnya yang pernah kontak erat dengan pegawai yang bersangkutan;
  2. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya;
  3. Melakukan disinfektasi ruangan dan sarana kerja yang berpotensi memaparkan Covid-19.

b. Dalam hal terdapat pegawai/ non pegawai saat di gedung kantor tiba-tiba menunjukkan gejala-gejala serius Covid-19, seperti demam tinggi, sesak nafas, atau gejala serius lainnya, maka:

  1. Pegawai/non pegawai tersebut diminta ke ruangan tertentu untuk menghindari kontak dengan pegawai lainnya;
  2. Menghubungi fasilitas kesehatan atau keluarga pegawai/non pegawai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Semua protokol kesehatan atas pelayanan fiskus ke wajib pajak maupun tamu ini diharap dapat dilakukan dengan taat agar semua pihak tetap sehat. Jadi, apabila Anda ingin mengurus urusan perpajakan Anda di lingkungan DJP, jangan lupa terapkan peraturan yang telah ditetapkan.

Untuk kemudahan pengelolaan pajak Anda, percayakan pada Pajak.io yang fiturnya dapat digunakan gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io