Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mulai Agustus 2020 PKP Wajib Gunakan E-Bupot

Mulai Agustus 2020 PKP Wajib Gunakan E-Bupot

Share:

Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh PKP mulai Agustus 2020.

Beberapa definisi yang perlu diketahui:

  • Definisi aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban Menggunakan e-Bupot

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, menetapkan mulai Masa Pajak Agustus 2020, Wajib Pajak yang berstatus PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Kemudian jika terdapat suatu Wajib Pajak sudah tidak berstatus PKP, maka tetap memiliki kewajiban untuk menggunakan e-Bupot untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot)

Pemotong PPh 23/26 yang Diwajibkan Menggunakan e-Bupot 

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 599/PJ/2019 terdapat PKP yang diatur secara resmi, menetapkan semua PKP yang terdaftar pada 18 KPP dan memiliki sertifikat elektronik, wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Daftar 18 KPP tersebut yaitu:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat
  5. KPP Penanaman Modal Asing Satu
  6. KPP Penanaman Modal Asing Dua
  7. KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  8. KPP Penanaman Modal Asing Empat
  9. KPP Penanaman Modal Asing Lima
  10. KPP Penanaman Modal Asing Enam
  11. KPP Perusahaan Masuk Bursa
  12. KPP Badan dan Orang Asing
  13. KPP Minyak dan Gas Bumi
  14. KPP Madya Jakarta Pusat
  15. KPP Madya Jakarta Barat
  16. KPP Madya Jakarta Selatan I
  17. KPP Madya Jakarta Timur
  18. KPP Madya Jakarta Utara

Untuk kemudahan dalam mengelola pajak, gunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Penandatangan Bukti Potong e-Bupot?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io