Karena adanya pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengganti layanan tatap muka menjadi secara online guna menekan angka penularan virus Covid-19. Pemerintah daerah kutai telah memaksimalkan dan melakukan perbaikan sistem online, namun hal tersebut membuat penerimaan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) semakin rendah akibat masyarakat yang enggan membayar secara online karena belum terbiasa.Â
PBB P2
PBB P2 merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tanah dan bangunan di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah masing-masing daerah. Pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengertian bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Latar belakang adanya fitur pembayaran PBB P2 secara online selain corona, jika diperhitungkan pembayaran PBB dilakukan secara tunai melalui tatap muka lebih besar pengeluarannya karena Wajib Pajak harus membayar biaya transportasi untuk mengunjungi Bapenda Kutai. Padahal pembayaran PBB P2 untuk rumah pribadi di Kutai Kartanegara pada umumnya tidaklah besar. Tidak hanya itu, Wajib Pajak juga harus menunggu antrian terlebih dahulu. Sedangkan jika secara online, Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan internet dan saldo rekening di bank, maka pembayaran dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja.
Guna mempermudah pembayaran pajak, salah satunya PBB P2, bapenda Kutai melakukan kerja sama dengan Bankaltimtara, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pembayaran PBB P2 pun dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau kantor cabang bank di setiap kecamatan.
Kemudian saat ini Bapenda Kutai sedang mengupayakan melakukan kerja sama integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memudahkan verifikasi pajak daerah kemudian mempermudah mendeteksi keberadaan Wajib Pajak dan target objek pajak.
(Baca juga: Bapenda Kota Palopo Publikasikan Penunggak Pajak Bumi dan Bangungan (PBB-P2))
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.