Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan SPT PPh yang wajib dilaporkan setiap tahunan oleh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sedangkan SPT Tahunan lebih bayar merupakan suatu kondisi di mana dalam kredit pajak yang dilaporkan pada SPT Tahunan lebih besar daripada pajak tahunan yang terutang. Bagi beberapa Wajib Pajak, status SPT Tahunan lebih bayar sangat dihindari karena Wajib Pajak akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas pajak sebelum menerima uang lebih bayar tersebut.
Apa Itu Restitusi Pajak ?
Terhadap SPT Tahunan lebih bayar tersebut dapat dilakukan restitusi atau kompensasi. Restitusi yaitu pengembalian kelebihan pajak dilakukan dengan mengurangkan terlebih dahulu dengan pajak-pajak yang masih harus dibayar kemudian atas sisa kelebihan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Sedangkan kompensasi dilakukan dengan menjadikan sebagai pengurang pajak yang terutang untuk masa atau tahun pajak selanjutnya dengan kata lain yaitu diperhitungkan dengan utang pajak. Pada artikel kali ini akan dijelaskan terkait cara mengurus restitusi SPT Tahunan lebih bayar.
(Baca juga: Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)
Restitusi pajak terjadi jika:
- Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
- Telah membayar pajak yang seharusnya tidak terutang
- Value Added Tax (VAT) Refund untuk Subjek Pajak Luar Negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean
Cara Mengurus Restitusi SPT Tahunan Lebih Bayar
- Melaporkan SPT lebih bayar kemudian ajukan permohonan restitusi.
- Fiskus melakukan pemeriksaan sehingga akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan apakah Wajib Pajak tersebut lebih bayar, kurang bayar, nihil atau malah fiskus dapat menerbitkan lagi SKP kurang bayar tambahan. Sedangkan, terhadap permohonan restitusi karena pajak yang seharusnya tidak terutang, fiskus akan melakukan verifikasi.
- Fiskus menerbitkan SKP lebih bayar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) jika Wajib Pajak dinyatakan lebih bayar setelah dilakukan pemeriksaan. Kemudian fiskus akan meminta rekening Wajib Pajak untuk mengembalikan uang atas restitusi. Setelah datanya lengkap, fiskus menyampaikan rekening tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Jadi, restitusi itu bukan ditransfer dari kantor pajak.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKP lebih bayar. Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu melebihi 1 bulan setelah diterbitkannya SKP lebih bayar dan berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
Setelah mengetahui cara mengurus restitusi SPT Tahunan lebih bayar, Anda dapat menggunakan fitur e-Filing secara gratis untuk melapor SPT Tahunan dengan aplikasi terintegrasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)