Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. PPN juga dikenakan jika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 16D. Tarif PPN yang terutang yaitu sebesar 10% dari harga jual.
Menurut UU PPN Pasal 16D, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN Pasal 16D antara lain: berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Lantas apa saja jenis aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atas PPN Pasal 16D?
PPN Pasal 16D tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Kecuali sedan dan station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan maka atas Pajak Masukan pada saat pembelian aktiva tersebut dapat diperjual belikan karena berhubungan dengan kegiatan usaha.
(Baca juga: Bagaimana Ketentuan PPN atas Aset Tetap?)
Sekilas Tentang Pengkreditan Pajak Masukan
Jumlah PPN yang terutang didapatkan dengan cara Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sehingga memenuhi salah syarat untuk pengenaan PPN Pasal 16D yaitu harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal yaitu harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak;, dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
(Baca juga: Ketahui Seputar Pajak Masukan!)
Contoh Perhitungan PPN Pasal 16D
PT. X sebuah perusahaan industri karpet terkenal telah memutuskan untuk mengganti sebagian mesin yang dibeli tahun 2010 kepada distributor lokal yang berstatus sebagai PKP. Perusahaan bermaksud melepas mesin-mesin tersebut pada awal tahun 2020 dengan cara menjualnya kepada calon pembeli Rp 50.000.000. Perusahaan juga bermaksud untuk menjual kendaraan jenis sedan perolehan tahun 2015 Rp 250.000.000 yang selama ini digunakan oleh para direksi dan akan menggantinya dengan kendaraan baru. Sebagai informasi tambahan PT. X adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Ditjen Pajak. Terkait dengan rencana PT X tersebut, apakah atas penjualan mesin dan kendaraan di atas harus dikenakan PPN? Bagaimana mekanisme pengenaannya?
Jawab:
Atas penyerahan mesin dikenakan PPN Pasal 16D, dengan perhitungan sebagai berikut:
= 10% x harga jual
= 10% x Rp 50.000.000
= Rp 5.000.000
Sedangkan atas penjualan sedan bekas para direksi tidak dilakukan pemungutan PPN karena barang yang diserahkan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)