Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Menggali Pengetahuan Lebih Dalam Terkait PPh Pasal 17

Menggali Pengetahuan Lebih Dalam Terkait PPh Pasal 17

Share:

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas objek pajak berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Dalam PPh Pasal 17 dijelaskan tentang tarif yang dikenakan atas PPh Tahunan baik itu Orang Pribadi maupun Badan. 

Tarif PPh Pasal 17

1. Orang Pribadi

Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan PPh Tahunan yang terutang. Dimana tarif yang dikenakan bersifat progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, yaitu:

  • Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
  • Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%
  • Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%
  • Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%

2. Badan

Setiap badan yang merupakan objek PPh, wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Seperti Wajib Pajak Orang Pribadi  setelah mendapatkan NPWP Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan PPh Tahunan yang terutang. Tarif yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan mulai Tahun Pajak 2010 yaitu 25%. Di mana sebelum tahun 2010 dikenakan tarif 28%. Kemudian bagi Wajib Pajak Badan go public yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menggunakan tarif 5% lebih rendah daripada 25%, dengan kata lain dapat menggunakan tarif PPh Pasal 17 sebesar 20%. Syarat Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Tarif Lebih Rendah, di antaranya:

  • Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Persyaratan lainnya
    • Saham yang diperdagangkan di bursa efek harus dimiliki oleh perusahaan paling sedikit 300 pihak.
    • Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
    • Dua ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.
    • Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Insentif Pajak Perusahaan Go Public)

Ketentuan PPh Pasal 17

  • Selain menjelaskan terkait tarif PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, dalam PPh Pasal 17 Ayat 2c mengatur tentang tarif PPh atas dividen yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri yaitu paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.
  • Pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, untuk keperluan penerapan tarif PPh, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 57.876.999 dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sehingga menjadi Rp 57.876.000.
  • Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak, dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak. Di mana setiap bulan yang penuh dihitung 30 hari. Sehingga dapat disederhanakan menjadi bulan dibagi tahun.
  • Misalnya Tuan A bekerja selama 8 bulan dengan PPh Pasal 17 yaitu Rp 34.250.000, sehingga saat menghitung pajak yang terutang dalam setahun yaitu Rp 34.250.000 x (8 : 12) = Rp 22.833.333.

Manfaatkan e-Filing pajak.io untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Anda dengan keunggulan bisa mengelola pajak bersama-sama sehingga bekerja lebih efisien dan produktif, serta dapat digunakan untuk lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Contoh Perhitungan Penurunan Tarif PPh Badan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io