Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengetahui Konsep Penyidikan Pajak

Mengetahui Konsep Penyidikan Pajak

Share:

Penyidikan pajak merupakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menemukan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dimana penyidikan pajak dilakukan oleh Penyidik yang merupakan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik ini bertugas untuk mengumpulkan bahan bukti yang merupakan bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya, yang disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan pajak, penuntutan, dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyidikan pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Bab VIII Ketentuan Pidana dalam UU KUP, diantaranya yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar yang dapat membuat kerugian negara. Berikut akan dijelaskan terkait ketentuan umum penyidikan pajak sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pajak.

(Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)

Wewenang Penyidik

Wewenang Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP, yaitu sebagai berikut:

  1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
  2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
  5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.
  8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  10. Menghentikan Penyidikan.
  11. Meminta bantuan aparat penegak hukum lain (Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia).
  12. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang Harus Diperhatikan Pada Saat Penyidikan pajak

Dalam melaksanakan tugas, Penyidik:

  1. Berlandaskan pada Undang-Undang KUP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk:

  • Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di muka hukum, tanpa ada perbedaan.

3. Memelihara sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawabnya.

4. Dapat menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Penyidikan pajak pada pihak yang terkait saat melakukan Penyidikan.

5. Dapat dibantu oleh seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu dan berasal dari:

  • DJP yang ditugasi atasannya berdasarkan surat tugas; dan/atau
  • Instansi di luar DJP yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli.

6. Dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawab Penyidik, petugas pajak lain tersebut diberikan surat tugas oleh atasannya.

7. Harus membuat berita acara dalam setiap tindakan penyidikan pajak, antara lain Pemeriksaan Tersangka,Pemeriksaan Saksi, Penggeledahan Rumah, Penyitaan, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Untuk menghindari hal tersebut, laporkan SPT Anda dengan benar melalui pajak.io, solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda.

(Baca juga Daftar NPWP Badan, Begini Mekanismenya!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io