Pre-populated pajak masukan merupakan fitur terbaru yang terdapat pada aplikasi e-Faktur 3.0. Sedangkan pre-populated yaitu penyediaan data yang kelanjutan, sehingga hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya untuk melakukan proses yang diinginkan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu menginput data pajak masukan secara manual pada e-Faktur 3.0.
Sekilas Tentang e-Faktur 3.0
e-Faktur 3.0 merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur. Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Dimana aplikasi e-Faktur 3.0 ini mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP.
(Baca juga: Mengenal Pre-populated dalam e-Faktur 3.0)
Dalam PENG-11/PJ.09/2020 juga dijelaskan terkait aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru yaitu:
- Pre-populated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang
- Pre-populated pajak masukan berupa e-Faktur
- Pre-populated VAT refund
- Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur
- Pre-populated SPT Masa PPN.
Pre-populated Pajak Masukan
Sebelum adanya e-Faktur 3.0, pada saat PKP akan mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual/melalui skema impor/melalui aplikasi scanner e-Faktur terlebih dahulu. Hal tersebut tidak sedikit menimbulkan menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, sistem pre-populated pajak masukan diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.
Tujuan adanya fitur pre-populated, diantaranya yaitu:
- Membantu Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas. Sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak Wajib Pajak.
- Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang saling terhubung.
Saat ini terdapat beberapa negara yang telah menerapkan sistem pre-populated tax return, misalnya Australia dan Selandia Baru. Menurut OECD (2016) program prepopulated tax return merupakan sistem pelaporan yang mana otoritas pajak berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan Wajib Pajak dengan sumber data dari pihak ketiga serta sumber informasi yang valid lainnya. Kemudian, Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT Wajib Pajak. Setelah itu, Wajib Pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan tersebut.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)
Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. Adapun kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional