Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Tarif Efektif PPN Pada Kode faktur Pajak 04

Mengenal Tarif Efektif PPN Pada Kode faktur Pajak 04

Share:

Apakah kamu tau, pada perhitungan PPN terdapat ketentuan tarif efektif 1%, perhitungan tersebut digunakan dalam kode faktur pajak 04. Namun sebenarnya tidak semua kode transaksi Faktur Pajak 04 menggunakan tarif 1% lho. Penasaran gimana pembahasannya? Yuk simak artikel berikut!

Mengenal Tarif PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif berupa flat rate sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, khusus ekspor berupa BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP dapat dikenakan tarif PPN 0%. Kemudian pada Ayat 3 menyebutkan bahwa tarif PPN tersebut dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Pada ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap. Tarif PPN yang berlaku mulai April 2022 yaitu 11% dan akan naik menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain tarif PPN tersebut, terdapat tarif khusus bersifat final yang bertujuan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN. Misalnya tarif 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dalam PMK. Tarif tersebut hanya diperuntukan atas barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.

Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan untuk saat ini rumus perhitungan PPN yaitu:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif PPN 10%.

Pada kode faktur pajak 01 nilai DPP yaitu harga penjualan. 

Misal:

harga jual Rp 10.000 maka PPN terutang Rp 10.000 x 10%

Mengenal Kode Faktur Pajak 04

Kode faktur pajak pada PPN digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Kode faktur pajak terdiri dari 01 sampai 09, dimana masing masing kode memiliki arti masing-masing.

  • 01: digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan untuk jenis penyerahan selain sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
  • 02: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. 
  • 03: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah). Pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah, yaitu kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi yang diatur melalui PMK No. 73/PMK.03/2010.
  • 04: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. DPP nilai lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.
  • 05: saat ini sudah tidak digunakan lagi.
  • 06: digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN PPnBM.
  • 07: kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah. 
  • 08: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 
  • 09: digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Pada kode faktur pajak 04 atas transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajaknya selain nilai penjualan, terdapat ketentuan tarif efektif atas beberapa transaksi pada kode faktur pajak 04. Perlu diketahui sebenarnya tidak semua kode transaksi Faktur Pajak 004 menggunakan tarif 1%.

Tarif Efektif PPN 

Tarif efektif merupakan tarif yang digunakan untuk mengetahui PPN yang terutang dengan perhitungan yang cepat. Adanya tarif efektif disebabkan adanya rumus DPP PPN untuk mengetahui dasar pengenaan pajaknya. Berbeda dengan perhitungan PPN yang umumnya langsung mengalikan nilai penjualan dengan tarif PPN. Pada tarif efektif PPN Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Perhitungan PPN menggunakan tarif efektif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yaitu digunakan atas penyerahan:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket.
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io