Menurut UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM pada penjelasan Pasal 8 ayat 2, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang-barang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0% (nol persen). PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor dapat diminta kembali. PPnBM dalam pelaksanaannya dibedakan antara non kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.
Kenali Prinsip PPnBM
- Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.
- Pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya.
- Pemungutannya hanya dilakukan satu kali saja, yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau saat impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Jenis Barang yang Tergolong Mewah dalam PPnBM
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Tarif dan Cara Menghitung PPnBM
Dalam melakukan penghitungan pajak tentu berkaitan tarifnya. Tarif untuk PPnBM ini berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM Pasal 8 ayat adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
Penetapan mengenai jenis Barang non kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.010/2015 yang diperbarui terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019. Berikut jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM beserta tarifnya:
20% | Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan Harga Jual sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) atau lebih |
40% | Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerakKelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin |
50% | Kelompok pesawat udara selain golongan 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:HelikopterPesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopterKelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:Senjata artileriRevolver dan pistolSenjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak |
75% | Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan barang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umumYacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum |
Kemudian, untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017. Berikut uraian barang dan tarifnya:
10% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinderKendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc. |
20% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tetapi tidak melebihi 6 (enam) orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton. |
30% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: sedan/station wagon maupun selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerakKendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: sedan/station wagon maupun selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak |
40% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc: sedan/station wagon maupun selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerakKendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:sedan/station wagon maupun selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak |
50% | Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf |
60% | Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu. |
125% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api. baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc: sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak, dan selain sedan dan station wagon dengan sistem dua gardan penggerakKendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc: sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak, dan selain sedan dan station wagon dengan sistem dua gardan penggerakKendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.Trailer atau semi – trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. |
Setelah mengetahui tarif seperti yang disebut, lalu tarif tersebut dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi Harga Penyerahan atau Harga Jual atau Nilai impor. Kemudian, PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yang terutang.
Contoh Perhitungan PPnBM
Pak Andri seorang pengusaha membeli sebuah apartemen dengan harga beli Rp 45.000.000.000. Atas pembelian apartemen tersebut, apakah Pak Andri terutang PPnBM? Apabila iya, berapakah PPnBM yang harus dibayar oleh Pak Andri?
Jawaban: Ya, Pak Andri terutang PPnBM. Dikarenakan Pak Andri membeli sebuah apartemen dengan Harga Jual yang melebihi Rp 30.000.000.000. PPnBM yang harus dibayar Pak Andri adalah 20% x Rp 45.000.000.000 = Rp 9.000.000.000.
(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
Jika Anda sudah memahami seluk-beluk tentang PPnBM, Anda dapat mengelola pajak Anda melalui pajak.io, aplikasi gratis terintegrasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.