Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Profesi Konsultan Pajak

Mengenal Profesi Konsultan Pajak

Share:

Konsultan pajak adalah profesi yang berhubungan dengan dunia perpajakan tetapi tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, apa sebenarnya pekerjaan dari konsultan pajak ini? Yuk, simak pembahasan berikut.

Apa Itu Konsultasn Pajak

Konsultan pajak adalah orang/ badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Agar dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia, harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Syarat menjadi konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik.
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  • Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)
  • Menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. 
  • Memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu. Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya, yaitu:
  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A: memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B: memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C: memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam ruang lingkup perpajakan internasional.
  • Seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kemudian, dalam menjalankan profesi sebagai seorang konsultan pajak, konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban dan kewenangan. Kewajiban konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
  3. Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak;
  5. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Lalu, kewenangan konsultan pajak atas wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan yang dapat dikuasakan menurut peraturan perpajakan, seperti:

  1. Pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT); (Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)
  2. Permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. Permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. Permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan lain-lain.

Profesi konsultan pajak ini sangat penting akan keberlangsungan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak juga senantiasa mengakomodir kebutuhan para konsultan pajak dengan memberikan berbagai panduan dan layanan informasi. 

Jika Anda seorang konsultan pajak, Anda dapat menggunakan pajak.io, yang dapat mengelola semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io