Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Pre-populated dalam e-Faktur 3.0

Mengenal Pre-populated dalam e-Faktur 3.0

Share:

e-Faktur 3.0 merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur. Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0. Hal yang membedakan antara e-Faktur 3.0 dengan sebelumnya yaitu terletak pada fitur pre-populated. Pre-populated merupakan penyediaan data yang kelanjutan, sehingga hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya untuk melakukan proses yang diinginkan.

(Baca juga: PKP, Jangan Lupa Update Patch e-Faktur 3.0!)

Fitur pre-populated e-Faktur 3.0

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, fitur pre-populated e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan by system. Sehingga tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Dalam PENG-11/PJ.09/2020 juga dijelaskan terkait aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru yaitu:

  • Pre-populated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang
  • Pre-populated pajak masukan berupa e-Faktur
  • Pre-populated VAT refund
  • Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur
  • Pre-populated SPT Masa PPN.

Sebagai PKP, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io