e-Faktur 3.0 merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur. Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0. Hal yang membedakan antara e-Faktur 3.0 dengan sebelumnya yaitu terletak pada fitur pre-populated. Pre-populated merupakan penyediaan data yang kelanjutan, sehingga hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya untuk melakukan proses yang diinginkan.
(Baca juga: PKP, Jangan Lupa Update Patch e-Faktur 3.0!)
Fitur pre-populated e-Faktur 3.0
Sebagaimana dikutip dari laman DJP, fitur pre-populated e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan by system. Sehingga tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.
Dalam PENG-11/PJ.09/2020 juga dijelaskan terkait aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru yaitu:
- Pre-populated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang
- Pre-populated pajak masukan berupa e-Faktur
- Pre-populated VAT refund
- Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur
- Pre-populated SPT Masa PPN.
Sebagai PKP, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)