Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap Warga Asing maupun perusahaan Asing yang memperoleh penghasilan dari negara Indonesia. Tahukah Anda, ternyata premi asuransi yang dibayarkan oleh warga negara Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri merupakan salah satu objek PPh Pasal 26. Pada artikel ini akan dijelaskan lebih dalam terkait PPh 26 atas premi asuransi.
(Baca juga: Ketentuan SPDN dan SPLN Menurut Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja)
Sekilas tentang PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
PPh 26 atas Premi Asuransi
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994, atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Adapun perkiraan penghasilan neto dalam PPh Pasal 26 atas premi asuransi dibagi menjadi 3, yaitu:
- Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar;
- Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar;
- Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
Maka tarif efektif dalam perhitungan PPh 26 atas premi asuransi yaitu:
- Pembayar/pemotong merupakan tertanggung = 20% x 50% = 10% x premi
- Pembayar/pemotong merupakan perusahaan asuransi = 20% x 10% = 2% x premi
- Pembayar/pemotong merupakan perusahaan reasuransi = 20% x 5% = 1% x premi
Namun perlu diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan terkait PPh 26 atas premi asuransi diantaranya yaitu:
- Tidak dipotong PPh 26 atas premi asuransi bagi negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia selain Australia, Malaysia, Selandia Baru, & Arab Saudi.
- Dipotong PPh 26 atas premi asuransi bagi perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara Australia, Malaysia, Selandia Baru, & Arab Saudi.
- Dipotong PPh 26 atas premi asuransi bagi perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia.
Jadi pemotongan PPh 26 atas asuransi hanya dilakukan terhadap perusahaan asuransi yg berkedudukan di Malaysia, Arab Saudi, Selandia Baru, Australia & Negara Non Tax Treaty.
Contoh Perhitungan PPh 26 atas Premi Asuransi
- PT. A membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi B.Ins yang berkedudukan di Australia sebesar Rp 300 juta. Atas pembayaran premi ini, wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh PT.ABC sebesar 20% x 50% x Rp 300 juta atau 10% x Rp 300 juta = Rp 10 juta.
- PT A membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi B.Ins yang berkedudukan di Jerman sebesar Rp 300 juta. Atas pembayaran premi asuransi ini tidak dipotong PPh Pasal 26 karena Jerman merupakan negara Treaty Partner.
- Perusahaan asuransi C Indonesia membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi D.Corp yang berkedudukan di Malaysia sebesar Rp 600 juta. Atas pembayaran premi asuransi ini wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh C sebesar 20% x 10% x Rp 600 juta atau 2% x Rp 600 juta = Rp 12 juta.
- Perusahaan reasuransi ACB membayar premi asuransi kepada MCD Corp.Insurance yang berkedudukan di Selandia Baru sebesar Rp 900 juta. Atas pembayaran premi asuransi ini wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh ACB sebesar 20% x 5% x Rp 900 juta atau 1% x Rp 900 juta = Rp 9 juta.
(Baca juga: Branch Profit Tax: PPh 26 atas Laba Neto BUT)
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.