Pada awal tahun 2021, Indonesia dihebohkan dengan peraturan pengenaan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Padahal pajak tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan diterbitkannya peraturan PER-06/PJ/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021 tersebut, melainkan untuk memperjelas ketentuan perpajakan terkait pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Oleh karena itu pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher sebelumnya memang sudah ada dan tidak ada pungutan baru. Kemudian, saat ini DJP menerbitkan peraturan baru terkait prosedur pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana. Lalu bagaimana prosedur pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana?
Definisi
Sebelumnya, kamu perlu tahu penjelasan mengenai apa itu pulsa dan kartu perdana sebagaimana penjelasan berikut:
- Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
- Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
(Baca juga: Benarkah Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher Akan dikenakan Pajak?)
Pajak Pulsa dan Kartu Perdana
Pada 1 September 2021, DJP menetapkan peraturan baru yaitu PER-18/PJ/2021 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang pajak pulsa dan kartu perdana. Pada peraturan tersebut bahwa terdapat dua jenis pajak pulsa dan kartu perdana yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana berupa PPh 22 yaitu atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dipungut PPh Pasal 22. Sedangkan pajak pulsa dan kartu perdana berupa PPN dikenakan jika transaksi tersebut dilakukan kepada Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi oleh:
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya
Kemudian, pajak pulsa dan kartu perdana berupa PPN yang terutang atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya, PPN tersebut hanya dipungut 1 kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana. Oleh karena itu, Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN. Adapun pengertian Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yaitu Penyelenggara Distribusi yang selain memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama juga memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Distribusi lainnya.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)