Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Pajak Perusahaan Startup

Mengenal Pajak Perusahaan Startup

Share:

Pajak perusahaan startup menjadi suatu kewajiban yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima atau transaksi berkaitan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh perusahaan startup. Perusahaan startup merupakan perusahaan yang mulai dirintis dan masih dikembangkan yang bergerak di bidang teknologi, biasanya produk yang dihasilkan dalam bentuk aplikasi di mobile atau website.

Karakteristik perusahaan startup menurut Marikxon dalam website maxmanroe.com, diantaranya:

  • Usia perusahaan kurang dari 3 tahun
  • Jumlah pegawai kurang dari 20 orang
  • Pendapatan kurang dari $ 100.000/tahun
  • Masih dalam tahap berkembang
  • Umumnya beroperasi dalam bidang teknologi
  • Produk yang dibuat berupa aplikasi dalam bentuk digital
  • Biasanya beroperasi melalui website

Kewajiban Terkait Pajak Perusahaan Startup

Kewajiban terkait pajak perusahaan startup pertama, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagai badan usaha yang berkedudukan atau didirikan di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, Daftar NPWP Badan dilakukan pada saat:

  • Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
  • Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.

(Baca juga: Apa Saja Hak Wajib Pajak?)

Kewajiban terkait pajak perusahaan startup kedua, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,-. Namun perusahaan startup dapat memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak meskipun belum memenuhi persyaratan penghasilan bruto.

Kewajiban terkait pajak perusahaan startup ketiga, setor dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Badan. Atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan startup dikenakan pajak perusahaan startup berupa PPh Tahunan Badan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan. Pembayaran dilakukan paling lama sebelum SPT disampaikan. Sedangkan SPT dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000.

Kewajiban terkait pajak perusahaan startup keempat, setor dan lapor SPT Masa. Selain SPT PPN, perusahaan startup juga wajib melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa lainnya diantaranya yaitu: PPh 21/26, PPh 22 apabila ditunjuk sebagai pemungut PPh 22, PPh 23/26, PPh 4 ayat 2.

Strategi Manajemen Pajak Perusahaan Startup

Sebagaimana diketahui bahwa perusahaan startup merupakan perusahaan yang baru didirikan dan masih berkembang, oleh karena itu rentan terjadinya kerugian dalam kegiatan usaha yang dilakukan. Oleh karena itu dalam menghitung PPh Tahunan Badan disarankan untuk menggunakan perhitungan PPh Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan tarif pajak yaitu 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Karena apabila perusahaan rugi, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh Tahunan Badan. Sedangkan jika Wajib Pajak perusahaan startup memiliki penghasilan dibawah Rp 4,8 miliar dan memilih menggunakan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto yang harus dibayar setiap bulan, maka wajib pajak tetap harus membayar pajak meskipun dalam keadaan rugi.

Jika Anda founder/ CEO/ karyawan di perusahaan startup, Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dan efisien melalui pajak.io.

(Baca juga: Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io