Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Kode Lapangan Usaha (KLU) Dalam Pajak

Mengenal Kode Lapangan Usaha (KLU) Dalam Pajak

Share:

Dalam identitas Wajib Pajak pertama kali daftar maupun pada Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat nomor Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang digunakan untuk mengetahui jenis usaha apa yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut. KLU Wajib Pajak disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 321/PJ/2012. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.

Struktur KLU

Sebagaimana dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 321/PJ/2012, struktur KLU terdiri dari:

  • Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
  • Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
  • Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golonganpokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
  • Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
  • Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)

Fungsi KLU

  • Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan
  • Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Keperluan lainnya.

Kategori KLU

  • A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. 
  •  B: Pertambangan dan Penggalian. 
  • C: Industri Pengolahan. 
  • D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin. 
  • E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah. 
  • F: Konstruksi. 
  • G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor. 
  • H: Transportasi dan Pergudangan. 
  • I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum. 
  • J: Informasi dan Komunikasi. 
  • K: Jasa Keuangan dan Asuransi. 
  • L: Real Estate. 
  • M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis. 
  • N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya. 
  • O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib. 
  • P: Jasa Pendidikan. 
  • Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. 
  • R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi. 
  • S: Kegiatan Jasa Lainnya. 
  • T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa. 
  • U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

(Baca juga: Tarif Tunggal Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku Mulai 2021)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io