Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Apa Itu Pemeteraian Kemudian

Mengenal Apa Itu Pemeteraian Kemudian

Share:

Pada tanggal 26 Oktober 2029, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perubahan tentang Bea Meterai yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dalam perubahan peraturan tersebut berlaku tarif tunggal Bea Meterai yaitu Rp 10.000. Pada ketentuan Bea Meterai, terdapat istilah Pemeteraian Kemudian. Artikel berikut akan menjelaskan terkait Pemeteraian Kemudian.

Pemeteraian Kemudian

Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri. Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

  • Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

(Baca juga: Tarif Tunggal Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku Mulai 2021)

Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, pihak yang terutang Bea Meterai ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang membuat, yaitu:

  • Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
  • Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.

Sedangkan terdapat beberapa ketentuan pihak yang terutang Bea Meterai yang khusus dan tidak diberlakukan ketentuan diatas yaitu:

  • Khusus surat berharga Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga,
  • Khusus dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen,
  • Khusus dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.

Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang Terutang. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang. 

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian ditentukan sebesar:

  • Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang; dan
  • Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pemeteraian Kemudian atas Dokumen Alat Bukti di Pengadilan

Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

  • Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
  • Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, jenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.   

Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI, yakni pajak.io. Semua kebutuhan perpajakan perusahaan Anda dapat dikelola dalam satu aplikasi dengan mudah dan gratis.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian Pemeteraian Kemudian

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io