Pajak merupakan tulang punggung negara Indonesia karena penerimaan dari pajak merupakan pendapatan terbesar negara Indonesia. Penerimaan pajak digunakan dalam berbagai hal membiayai berbagai pengeluaran negara dari berbagai sisi yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, misalnya pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi. Namun masih terdapat beberapa Wajib Pajak yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak bahkan hingga merugikan negara.
Sekilas Tentang Penghindaran dan Penggelapan Pajak
Penghindaran pajak merupakan suatu skema penghindaran pajak secara aktif yang memiliki untuk tujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaran pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.
Penggelapan pajak (tax evasion) merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perpajakan. Hal tersebut dapat terjadi dan dilakukan oleh Wajib Pajak karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang perpajakan, kemudian biaya pajak sebagai bukti ketaatan yang harus dikeluarkan sangat tinggi sehingga menyebabkan Wajib Pajak menyalahi aturan perpajakan. Penggelapan pajak atau tax evasion yang dilakukan dapat dikenakan sanksi baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administrasi dapat berupa bunga, denda atau kenaikan. Sedangkan sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan.
(Baca juga: Kenali Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion)
Upaya Pemerintah
Pemerintah saat ini telah menyusun reformasi pajak yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan jumlah kepatuhan pajak. Karena Indonesia memiliki ekonomi terbuka sehingga memunculkan beberapa celah yang untuk melakukan praktik penghindaran dan penggelapan pajak masih dilakukan oleh beberapa perusahaan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penghindaran dan penggelapan pajak merupakan bagian yang penting untuk memeranginya. Kemudian, salah satu peluang terjadinya praktik penghindaran dan penggelapan pajak yaitu disebabkan karena Sumber Daya Alam (SDA) negara Indonesia yang sangat luas sehingga tidak sedikit perusahaan yang beroperasi pada lintas perbatasan negara.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengejar pajak yang hilang yaitu dengan melakukan kerjasama dengan negara lain dalam hal pertukaran informasi pajak, pertukaran pengalaman dan pengetahuan terkait perpajakan. Misalnya kerjasama dengan Australian Taxation Officers terkait pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti potong pajak penghasilan yang diselenggarakan secara online melalui telekonferensi. Kemudian menurut Sri Mulyani, Indonesia memerlukan dukungan dan benchmarking dari lembaga multilateral misalnya IMF dan World Bank.
Bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu dengan menggunakan fitur e-Billing pajak.io, gratis dan mudah!
(Baca juga: Cara Membuat Kode Billing Dengan Mudah Di Saat WFH)