Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengapa Fiskus Melakukan Pemeriksaan Pajak?

Mengapa Fiskus Melakukan Pemeriksaan Pajak?

Share:

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu, mengapa fiskus melakukan pemeriksaan pajak?

Tujuan Fiskus Melakukan Pemeriksaan Pajak

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
    • Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP). Oleh karena itu, sebelum fiskus memberikan uang kelebihan pembayaran pajak maka fiskus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait perhitungan dan kewajiban Wajib Pajak lainnya. Dapat memungkinkan atas hasil pemeriksaan pajak, perhitungan pajak malah kurang bayar atau terdapat kewajiban pajak lain yang kurang bayar. Misalnya PT X mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atas Pajak  Penghasilan (PPh) yang dilaporkan lebih bayar, kemudian hasil pemeriksaan fiskus benar PPh yang dilaporkan lebih bayar namun angkanya berbeda dan fiskus menemukan kesalahan Wajib Pajak dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga atas kelebihan bayar PPh tersebut akan dikreditkan dahulu ke PPN yang kurang bayar, jika PPN yang harus dibayar masih kurang, maka fiskus dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak yang terutang dan sanksi yang dikenakan sesuai ketentuan perpajakan.
    • Terdapat keterangan lain berupa data konkret. Misalnya fiskus menemukan data konkret berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang menunjukan adanya indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak.
    • Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar selain Pasal 17B UU KUP.
    • Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Misalnya, Wajib Pajak berisiko rendah menerima uang kelebihan pajak terlebih dahulu kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, jika tidak patuh maka akan dikenakan sanksi sebesar 100%. 
    • SPT Rugi.
    • Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
    • Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
    • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
  • Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi:
    • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
    • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    • Wajib Pajak mengajukan keberatan.
    • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    • Pencocokan data dan/ atau alat keterangan.
    • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
    • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
    • Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
    • Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

(Baca juga: Bagaimana Konsep Pemeriksaan Pajak?)

Terdapat kriteria pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016:

  • Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, tanpa memerlukan analisis risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak.
  • Pemeriksaan Khusus, meliputi:
    • Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
    • Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian ruang lingkup pemeriksaan menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016, Ruang lingkup pemeriksaan pajak merupakan cakupan jenis pajak yang diperiksa dan periode pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:

  • Pemeriksaan Satu atau Beberapa Jenis Pajak, yaitu pemeriksaan yang cakupan jenis pajak yang diperiksa meliputi satu jenis pajak atau beberapa jenis pajak, untuk satu atau beberapa Masa Pajak, satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  • Pemeriksaan Seluruh Jenis Pajak (all taxes), yaitu pemeriksaan yang cakupan jenis pajak yang diperiksa meliputi seluruh jenis pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Untuk mengelola perpajakan Anda, gunakan pajak.io agar urusan pajak menjadi lebih mudah dan efisien, serta gratis digunakan selamanya. 

(Baca juga artikel Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io