Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memiliki Cabang Usaha, Kenali Pemusatan PPN Terutang

Memiliki Cabang Usaha, Kenali Pemusatan PPN Terutang

Share:

Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang

Jika Anda memiliki banyak cabang usaha dan Anda tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebaiknya mengenal apa itu pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. Pemusatan ini dilakukan untuk kemudahan administrasi bagi PKP. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemusatan tempat PPN terutang?

Pemusatan PPN terutang adalah pemilihan satu cabang atau lebih oleh PKP sebagai tempat terutangnya PPN agar memberikan kemudahan administrasi. Dikarenakan hanya tempat yang dipilih yang akan menerbitkan  faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban PPN. Selain itu, tempat yang dipilih akan otomatis melakukan pemusatan pengkreditan faktur pajak dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Kebijakan ini didasarkan apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan masing-masing tempat tersebut itu wajib dilaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, apabila pusat dan cabang dianggap sebagai entitas yang terpisah, maka penyerahan dari pusat ke cabang atau antarcabang akan dikenai PPN. Tentunya, ini merupakan hal yang merepotkan bagi PKP yang memiliki banyak cabang karena harus menerbitkan faktur dan melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap cabang.

Adanya pemusatan PPN ini membuat penyerahan tiap cabang ke kantor pusat atau antar cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi karena telah dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, penyerahan dari pusat ke cabang atau antarcabang itu tidak dikenai PPN. 

Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk dapat memanfaatkan kemudahan pemusatan tempat PPN terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020.

(Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)

Untuk melaporkan segala jenis SPT, gunakan e-Filing pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain efisien dan aman, pajak.io juga gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io