Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memanfaatkan Insentif Pajak UKM/UMKM

Memanfaatkan Insentif Pajak UKM/UMKM

Share:

Apa itu pajak UKM/UMKM?

Pelaku UKM/UMKM merupakan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dengan batasan omzet tertentu. Sehingga pelaku UKM/UMKM dapat berupa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.

Berapa persen yang harus dibayarkan UKM/UMKM?

Bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan dibawah Rp 4,8 miliar, maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto setiap bulannya.

(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)

Berapa insentif yang didapatkan selama pandemi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto, PPh final tersebut dilunasi dengan cara:

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Atas pajak penghasilan final tersebut ditanggung pemerintah dengan mengajukan surat permohonan. Kemudian dapat dimanfaatkan mulai bulan April – Desember 2020.

Bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak UKM/UMKM?

Wajib Pajak harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap Wajib Pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi oleh DJP. 

Kemudian jika Wajib Pajak melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, maka Wajib Pajak harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian 

Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang dilakukan tersebut.

Setiap bulannya Wajib Pajak yang telah terkonfirmasi, wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir melalui saluran tertentu pada laman http://www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. 

Kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis selamanya pada Pajak.io.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io