Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Share:

Apa Pengertian dari PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas pertambahan nilai dari barang yang diproduksi oleh produsen ke konsumen. Transaksi biasanya dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang dimana PPN atas transaksi tersebut dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Apabila belum mencapai penjualan atau omset diatas Rp 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pihak yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual. Kemudian, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah pembeli akhir.

Apa saja yang termasuk Objek PPN?

Objek yang dikenakan PPN dapat berupa barang maupun jasa. Akan tetapi, tidak semua jenis barang dan jasa yang dapat dikenakan PPN. Menurut UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM Pasal 4 ayat 1, dikatakan bahwa objek PPN adalah atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengertian Barang Kena Pajak 

Menurut UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM Pasal 1A, pengertian Barang Kena Pajak sebagai berikut:

  • Penyerahan hak atas barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
  • Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa (leasing)
  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
  • Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
  • Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
  • Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
  • Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

Namun, ada beberapa transaksi yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang
  • Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
  • Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, terdapat barang tidak kena PPN. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, gas bumi, panas bumi, batubara sebelum diproses menjadi briket, bijih besi dan jenis bijih lainnya, dan abet, batu tulis, pasir dan kerikil, tanah liat, dan hasil yang diambil dari sumbernya langsung lainnya)
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging yang tidak diolah, telur yang tidak diolah, susu perah, buah-buahan segar yang dipetik, dan sayur-sayuran yang dipetik).

 Tidak hanya barang, berikut kelompok jasa yang tidak dikenai PPN:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Bagaimana Cara Penghitungan PPN?

Cara perhitungan diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM Pasal 7 ayat 1 dan 2 (ini pasal dalam UU apa?) yaitu sebesar 10% dan 0% (untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak). Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan (PM) yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah disebutkan diatas dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

Kemudian, untuk PPN yang nanti akan disetorkan oleh PKP ke Kantor Pajak adalah selisih dari Pajak Keluaran (PK) yang lebih besar dari pada PM. Sedangkan apabila PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. PM yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang telah memenuhi syarat.

Pajak keluaran merupakan pajak yang dipungut ketika PKP menjual produknya kepada konsumen. Sedangkan, pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, atau memperoleh produknya. (Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah

Untuk mempermudah dalam mengelola pajak Anda, gunakan aplikasi pajak.io sebagai solusi perpajakan online perusahaan Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io