Pajak penerangan jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Pajak yang dikenakan tersebut tergolong sebagai salah satu pajak daerah. (Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya). Berikut penjelasan mengenai konsep pajak penerangan jalan.
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 52 sampai dengan Pasal 56, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Maksud dari listrik yang dihasilkan sendiri yang dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik.
Namun, tidak semua penggunaan tenaga listrik yang dikenakan pajak penerangan jalan, ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak penerangan jalan yaitu:
- penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
- penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Lalu, subjek pajak dan Wajib Pajak penerangan jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak penerangan jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Cara Hitung
- Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
- Nilai Jual Tenaga Listrik yang dimaksud adalah:
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
- Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
- Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen).
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
- Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Manfaat dari penerimaan pajak penerangan, sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan untuk masyarakat umum.
Kelola kewajiban perpajakan Anda menggunakan pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.