Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memahami Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22

Memahami Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 22. Objek tersebut dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai transaksi. 

Objek Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Impor barang tertentu dan barang tertentu lainnya.
  2. Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam. 
  3. Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran. 
  4. Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas.
  5. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi.
  6. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor.
  7. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
  8. Pembelian batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
  9. Penjualan emas batangan di dalam negeri.
  10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemungut PPh Pasal 22

  • Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

1. Pembelian barang dalam negeri

  • Pembayaran oleh bendahara pemerintah atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  • Pembayaran oleh badan usaha tertentu yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  • Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum (PDAM) dan benda-benda pos, yang dilakukan instansi pemerintah, KPA dan badan usaha tertentu lainnya. 
  • Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
  • Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi.
  • Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.
  • Pembelian batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehub dg penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 
  • Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia.
  • Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran).
  • Pembayaran atas pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG. 
  • Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan.

2. Impor Barang Luar Negeri

  • Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh (perlu SKB) 
  • Dalam hal impor sementara jika nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. 
  • Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Ditjen Bea & Cukai. 
  • Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. 
  • Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN (dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai).

Setelah mengetahui konsep dasar PPh Pasal 22, kelola pajak Anda aplikasi gratis pajak.io dengan mudah dan aman.

(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io