Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memahami Ketentuan PPh Pasal 28

Memahami Ketentuan PPh Pasal 28

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang PPh Pasal 28 mengatur tentang kredit pajak yang dapat dijadikan pengurang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Dalam PPh Pasal 28 menyebutkan beberapa jenis PPh yang dapat dikreditkan dan beberapa hal yang tidak dapat dikreditkan.

Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagaimana menurut PPh Pasal 28 bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Jenis PPh yang dapat dikreditkan yaitu:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan (PPh Pasal 21).
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain (PPh Pasal 22).
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa (PPh Pasal 23).
  • Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24).
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri (PPh Pasal 25).
  • Pemotongan PPh Pasal 26.

(Baca juga: Konsep Dasar PPh Pasal 26)

Namun sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sanksi yang telah dibayar oleh Wajib Pajak baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana, tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh Perhitungan Ketentuan UU PPh Pasal 28

PPh yang terutang Rp 100.000.000

Kredit pajak (ketentuan UU PPh Pasal 28):

Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) = Rp 16.000.000

Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) = Rp 8.000.000

Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) = Rp 10.000.000

Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) = Rp 4.000.000

Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) = Rp 50.000.000

Total kredit pajak = Rp 88.000.000

Oleh karena itu, PPh yang harus dibayar yaitu:

= PPh yang terutang – total kredit pajak

= Rp 100.000.000 – Rp 88.000.000

= Rp 12.000.000

Setelah mengetahui ketentuan PPh Pasal 28, bayar PPh yang harus dibayar dengan membuat ID Billing melalui pajak.io gratis, lebih mudah dan efisien karena semua kebutuhan pajak Anda dapat dikelola dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io