Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
perlu dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk mengetahui keterangan status Wajib Pajak yang bersangkutan. Instansi pemerintah yang melakukan KSWP biasanya adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.Â
Ada dua keterangan atas KSWP, yaitu status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan wajib jika nama Wajib Pajak serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.
Tahapan bagi Wajib Pajak yang ingin mengurus KSWP
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Mengisi surat permohonan KSWP berupa formulir yang sudah diisi oleh Wajib Pajak.
- Siapkan bukti lapor SPT tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir untuk persiapan ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan.
Selain dengan cara ke KPP, KSWP juga dapat dilakukan secara online.Dikarenakan DJP telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Anda dapat mengakses iKSWP melalui DJP Online. Dengan aplikasi iKSWP, Anda dapat melakukan KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu.
(Baca juga: Syarat Menjadi Wajib Pajak Non Efektif)
Segera daftarkan akun pajak.io Anda untuk pengelolaan pajak agar lebih mudah dan efisien.