Tax Amnesty atau disebut juga pengampunan pajak, ketentuan perpajakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimiliki namun belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan, tanpa dikenakan sanksi yang berat. Berdasarkan peraturan perpajakan, Tax Amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Asas Tax Amnesty
- Kepastian hukum
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Kepentingan nasional
Tujuan Tax Amnesty
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Subjek dan Non Subjek Tax Amnesty
Tax Amnesty dapat dilakukan terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Kemudian, yang termasuk non subjek Tax Amnesty, yaitu Wajib Pajak yang melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, kemudian sedang:
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
- Dalam proses peradilan
- Menjalani hukuman pidana
(Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan)
Jenis Tax Amnesty
- Repatriasi, yaitu mengungkapkan harta bersih yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri.
- Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di dalam negeri.
- Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di luar negeri.
Periode Tax Amnesty
Periode pertama, yaitu pelaksanaan dimulai tanggal 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016. Adapun tarif tarusan yang ditetapkan yaitu:
- 2% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi
- 4% untuk deklarasi luar negeri
Periode kedua, yaitu pelaksanaan dimulai tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Adapun tarif tarusan yang ditetapkan yaitu:
- 3% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi
- 6% untuk deklarasi luar negeri
Periode ketiga, yaitu pelaksanaan dimulai tanggal
1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. Adapun tarif tarusan yang ditetapkan yaitu:
- 5% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi
- 10% untuk deklarasi luar negeri
Periode khusus bagi pelaku UMKM, yaitu pelaksanaan dimulai tanggal 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Adapun tarif tarusan yang ditetapkan yaitu:
- 0.5% untuk harta kurang dari Rp10 miliar
- 2% untuk harta lebih dari Rp10 miliar
Contoh Perhitungan Tax Amnesty
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak melaporkan:
- Nilai Harta Rp 15.000.000.000
- Nilai Utang Rp 5.000.000.000
- Nilai Harta bersih Rp 10.000.000.000
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, diketahui bahwa:
- Nilai Harta Rp 20.000.000.000
- Nilai Utang Rp 6.000.000.000
- Nilai Harta bersih Rp 14.000.000.000
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp 14.000.000.000 – Rp 10.000.000.000 = Rp 4.000.000.000
Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah 2%. Kemudian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp 4.000.000.000,-.
Uang Tebusan yang harus dibayar:
2% x Rp 4.000.000.000 = Rp 80.000.000
Setelah mengetahui hal-hal penting dalam Tax Amnesty, kelola pajak Anda melalui pajak.io yang memberikan kemudahan dan efisien dalam melaporkan pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)