Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan terhadap suatu nilai tambah Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Guna menemukan jumlah angka PPN yang terutang maka dilakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), definisi Pajak Masukan adalah Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang harus dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berubah, barang ekspor Kena Pajak Tidak Berwujud dan /atau ekspor JKP. Setelah mengetahui apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, simak uraian berikut untuk mengetahui mekanismenya pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, memenuhi ketentuan terkait Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Diantaranya:
- Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
- Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
- Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material;
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
- Penggunaan pedoman pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran digunakan oleh:
- PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, juga juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti.
- PKP yang peredaran usahanya dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi jumlah tertentu.
- PKP yang melakukan kegiatan tertentu.
Contoh kasus:
PT X (PKP)
- Pada tanggal 1 Februari 2020 menjual seperangkat elektronik kepada PT A senilai Rp 500 Juta,
- Pada tanggal 2 Februari 2020 memberikan jasa pemeliharaan listrik kepada PT B dengan fee sebesar Rp 200 Juta
- Pada tanggal 3 Februari 2020 membayar royalti kepada C Corp., Malaysia sebesar Rp 50 Juta,
- Pada tanggal 4 Februari 2020 membayar fee jasa konsultasi bisnis dari D Corp., USA sebesar Rp Rp 20 Juta,
- Pada tanggal 5 Februari 2020 membayar jasa manajemen kepada PT E sebesar Rp 30 Juta
- Pada tanggal 6 Februari 2020 membeli mesin dari F Pte.Ltd., Malaysia senilai Rp 300 Juta
- Pada tanggal 7 Februari 2020 mengekspor peralatan elektronik ke G Pte.Ltd., Singapura senilai Rp 400 Juta
- Pada tanggal 8 Februari 2020 membeli spare part dari PT H senilai Rp 20 Juta.
Jawab:
Pajak Masukan = Rp 50 juta + Rp 20 juta + 0 = Rp 70 juta
Pajak Keluaran = Rp 5 juta + Rp 2 juta + Rp 3 juta + Rp 30 juta + Rp 2 juta = Rp 42 juta
PPN terutang = Pajak Masukan – Pajak Keluaran
PPN terutang = Rp 70 juta – Rp 42 juta = Rp 28 juta
Setelah mengetahui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, perlu diketahui bahwa ada ketentuan terkait Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan.
(Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)
Selanjutnya Anda dapat menggunakan fitur e-Filing dan e-Billing pajak.io untuk mengelola pajak Anda dengan mudah dan cepat. Pajak.io merupakan aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.