Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan terhadap suatu nilai tambah Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Guna menemukan jumlah angka PPN yang terutang maka dilakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), definisi Pajak Masukan adalah Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Sedangkan  Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang harus dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berubah, barang ekspor Kena Pajak Tidak Berwujud dan /atau ekspor JKP. Setelah mengetahui apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, simak uraian berikut untuk mengetahui mekanismenya pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran

Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, memenuhi ketentuan terkait Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Diantaranya:

  1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;
  3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
  4. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material;
  5. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;
  6. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  7. Penggunaan pedoman pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran digunakan oleh:
  • PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, juga juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti.
  • PKP yang peredaran usahanya dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi jumlah tertentu.
  • PKP yang melakukan kegiatan tertentu.

Contoh kasus:

PT X (PKP)

  • Pada tanggal 1 Februari 2020 menjual seperangkat elektronik kepada PT A senilai Rp 500 Juta,
  • Pada tanggal 2 Februari 2020 memberikan jasa pemeliharaan listrik kepada PT B dengan fee sebesar Rp 200 Juta
  • Pada tanggal 3 Februari 2020 membayar royalti kepada C Corp., Malaysia sebesar Rp 50 Juta,
  • Pada tanggal 4 Februari 2020 membayar fee jasa konsultasi bisnis dari D Corp., USA sebesar Rp Rp 20 Juta,
  • Pada tanggal 5 Februari 2020 membayar jasa manajemen kepada PT E sebesar Rp 30 Juta
  • Pada tanggal 6 Februari 2020 membeli mesin dari F Pte.Ltd., Malaysia senilai Rp 300 Juta
  • Pada tanggal 7 Februari 2020 mengekspor peralatan elektronik ke G Pte.Ltd., Singapura senilai Rp 400 Juta
  • Pada tanggal 8 Februari 2020 membeli spare part dari PT H senilai Rp 20 Juta.

Jawab:

Pajak Masukan = Rp 50 juta + Rp 20 juta + 0 = Rp 70 juta

Pajak Keluaran = Rp 5 juta + Rp 2 juta + Rp 3 juta + Rp 30 juta + Rp 2 juta = Rp 42 juta

PPN terutang = Pajak Masukan – Pajak Keluaran

PPN terutang = Rp 70 juta – Rp 42 juta = Rp 28 juta

Setelah mengetahui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, perlu diketahui bahwa ada ketentuan terkait Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan.

(Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)

Selanjutnya Anda dapat menggunakan fitur e-Filing dan e-Billing pajak.io untuk mengelola pajak Anda dengan mudah dan cepat. Pajak.io merupakan aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io