Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Share:

Kelebihan pembayaran pajak baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) terjadi pada saat pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar. Untuk mendapatkan uang atas kelebihan membayar pajak, setiap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar akan diperiksa oleh fiskus untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

(Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)

Definisi SKPLB sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Kemudian terkait kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 17 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Kelebihan pembayaran pajak juga dapat terjadi akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertama, melaporkan SPT Lebih Bayar kemudian ajukan permohonan restitusi atau kompensasi. Perlu diketahui bahwa atas SPT Lebih Bayar yang dilaporkan dapat dilakukan dua opsi yaitu restitusi dan kompensasi. Restitusi yaitu pengembalian kelebihan pajak dilakukan dengan mengurangkan terlebih dahulu dengan pajak-pajak yang masih harus dibayar kemudian atas sisa kelebihan dikembalikan kepada wajib pajak. Sedangkan kompensasi dilakukan dengan menjadikan sebagai pengurang pajak yang terutang untuk masa atau tahun pajak selanjutnya dengan kata lain yaitu diperhitungkan dengan utang pajak.

Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kedua, fiskus melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan yang dilakukan, fiskus wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jenis yang dapat diterbitkan yaitu SKP Kurang Bayar, SKP Lebih Bayar, SKP Nihil dan SKP Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data tambahan SKP Kurang Bayar.

Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak ketiga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB. Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu melebihi 1 bulan setelah diterbitkannya SKPLB dan berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.

Setelah mengetahui Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Anda dapat menggunakan fitur e-Filing secara gratis untuk melapor SPT dengan aplikasi terintegrasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io