Mengelola pajak banyak perusahaan secara cepat dengan bantuan rekan kerja akan lebih mudah dibandingkan dikerjakan sendiri. Aplikasi pajak.io merupakan sebuah solusi karena memiliki keunggulan multi-pengguna yang dapat memudahkan Wajib Pajak Badan dalam menyelesaikan urusan kelola pajak perusahaan bersama-sama.
Apa itu fitur multi-pengguna yang tersedia pada pajak.io dan bagaimana cara menggunakannya?
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))
Fitur Multi-Pengguna di Pajak.io
Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI, yang memberikan solusi dalam pengelolaan pajak perusahaan Anda, dari pembuatan ID Billing untuk setor pajak sampai pelaporan hanya dengan satu aplikasi.
Suatu kemudahan yang didapat dari fitur multi-pengguna pajak.io bagi Wajib Pajak yaitu pengguna dapat menambahkan pengguna lain atau rekan kerja untuk mengelola pajak perusahaan bersama-sama agar lebih produktif dan efisien.
Sebelum membahas tahap-tahap menggunakan fitur multi-pengguna, pastikan Anda telah memiliki akun di pajak.io. Jika belum, Anda dapat mendaftar langsung ke laman website pajak.io. Berikut tahap-tahap untuk menggunakan fitur multi-pengguna di pajak.io:
- Akses website pajak.io, masuk dengan menggunakan akun Anda
- Pilih menu Company Management

3. Klik Tambah Pengguna
4. Tambahkan pengguna lain yang akan mengelola pajak bersama dengan memasukkan Email dan Jabatan
5. Jika sudah berhasil menambahkan pengguna lain, lalu klik Tambah Pengguna

6. Fitur multi-pengguna sudah bisa digunakan untuk mengelola pajak bersama rekan kerja.
Fitur multi-pengguna ini dapat digunakan secara gratis dan bisa menambahkan pengguna dengan jumlah tidak terbatas. Yuk, coba sekarang!