Produksi dan penjualan tergolong masih rendah karena kondisi perekonomian dunia berdampak akibat pandemi, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah mengupayakan berbagai ketentuan baru dengan memakai instrumen yang ada untuk mendukung dan membantu industri yang tertimpa pengaruh Covid-19. Kali ini, pajak.io akan membahas diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25 yang kini mengalami kenaikan. Simak kelanjutannya melalui ulasan di bawah ini.
Diskon Angsuran PPh 25 Selama Pandemi
Ketentuan mengenai diskon angsuran PPh 25 diatur dalam pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang berlaku pada 14 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terdapat tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25 sebesar 50 %.
Adapun ketentuan ini dilakukan pemerintah dalam rangka menanggapi beberapa kebutuhan pada masing-masing industri secara khusus. Pemerintah memberikan keringanan angsuran pajak bagi Wajib Pajak sebagai bentuk perhatian pada kondisi perekonomian terutama tingkat produksi serta penjualan yang masih rendah. Penurunan angsuran pajak ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2020.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan bahwa perusahaan yang memperoleh kemudahan dalam fasilitas impor tujuan ekspor dan perusahaan yang terdapat di kawasan berikat juga berhak memperoleh atau mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% ini.
Dalam PMK 110/PMK.03/2020 ini juga terdapat ketentuan lain yang membahas PPh, yaitu PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) bagi Wajib Pajak dalam program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi). Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan irigasi dan penyediaan air agar dapat memenuhi kebutuhan penting bagi sektor pertanian. Insentif pajak ini berlaku hingga bulan Desember 2020.
(Baca juga: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)
Kelola perpajakan dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.