Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Macam-Macam Pajak Pusat

Macam-Macam Pajak Pusat

Share:

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, pada pemungutan pajak pusat tidak ada campur tangan pemerintah daerah. Terdapat 5 jenis pajak pusat, berikut penjelasannya:

Jenis pajak pusat pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang diterima oleh Orang Pribadi maupun Badan. Pajak pengahasilan merupakan pajak yang bersifat langsung karena dikenakan secara berkala, kemudian dalam hal pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada oranglain. Pajak Penghasilan bersifat subjektif karena pajak tersebut memperhatikan kemampuan dan kondisi subjek pajaknya. Dimana pajak tersebut dikenakan terhadap subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. Jenis PPh terdiri dari PPh Tahunan Orang Pribadi, PPh Tahunan Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Contoh:

Tuan A sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan tahunan yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Atas kewajiban membayar pajak tersebut, pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada oranglain. Kemudian pembayaran pajak masih memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak karena apabila penghasila Tuan A masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka pajak yang terutang yaitu Rp. 0.

Jenis pajak pusat kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari suatu barang yang peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Menggunakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Penggunaan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak


PPN merupakan pajak yang bersifat tidak langsung karena dikenakan hanya pada saat tertentu saja yaitu saat dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kemudian dalam hal pembebanannya dapat dialihkan ke oranglain. PPN merupakan pajak yang bersifat objektif karena pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan objeknya yaitu pertambahan nilai. Sehingga dalam pembebanan pajaknya tidak memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)

Contoh:

Seorang produsen merupakan Pengusaha Kena Pajak, menjual sepatu seharga Rp. 500.000 kepada agen penjual sepatu, sehingga pajak yang terutang yaitu Rp 50.000 oleh agen penjual sepatu. Kemudian agen tersebut menjual kepada pembeli dengan Mark Up yang besar karena dalam hal ini agen melakukan forward shifting dengan kata lain beban pajak dibebankan kepada pembeli. Mark Up tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000. Oleh karena itu PPN yang terutang yaitu:

= 10% x (Rp. 500.000 + Rp. 200.000) = Rp. 70.000

Sehingga pembeli harus membayar Rp 770.000 (termasuk PPN). Dalam kasus ini agen memiliki keuntungan sebesar:

= Rp 700.000- Rp 550.000 = Rp. 150.000

Jenis pajak pusat ketiga yaitu Bea Meterai.

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen yang digunakan di Indonesia. Bea meterai termasuk ke dalam jenis pajak bersifat objektif karena pajak dikenakan atas objek pajak yaitu penggunaan meterai. Bea meterai merupakan pajak tidak langsung karena pemungutannya bersifat insidental atau sewaktu-waktu.

Jenis pajak pusat keempat yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak penjualan atas barang mewah merupakan pajak tambahan yang dikenakan khusus barang yang dianggap mewah berdasarkan ketentuan perpajakan. PPnBM merupakan pajak yang bersifat tidak langsung karena pengenaannya hanya sewaktu-waktu. PPnBM bersifat objektif karena pajak dikenakan atas objek yaitu barang mewah.

Jenis pajak pusat kelima yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan dibagi menjadi dua sektor. Sektor yang pertama yaitu PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3). Sedangkan sektor yang kedua yaitu PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Semenjak tahun 2014, jenis pajak di Indonesia berupa PBB yang dikelola oleh pusat hanya PBB sektor P3. Sedangkan PBB sektor P2 menjadi dikelola oleh pemerintah daerah. PBB merupakan pajak yang bersifat langsung karena pajak dikenakan secara berkala. PBB termasuk ke dalam jenis pajak objektif karena pajak dikenakan terhadap objek pajak yaitu bumi dan bangunan.

Setelah mengetahui jenis pajak pusat, laporkan pajak pusat Anda tepat waktu melalui fitur e-Filing Pajak.io.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io