
Penggunaan Coretax DJP menjadi bagian penting dalam proses administrasi perpajakan digital di Indonesia. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, termasuk menggunakan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.
Dalam penggunaannya, wajib pajak dapat mengalami kendala, salah satunya lupa passphrase saat menggunakan kode otorisasi di Coretax. Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak tidak perlu panik karena terdapat prosedur yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Lantas, bagaimana cara mengatasi lupa passphrase kode otorisasi di Coretax? Berikut penjelasannya.
Cara Membuat Passphrase Baru di Coretax
Pada masa pra-implementasi Coretax, wajib pajak orang pribadi diminta membuat passphrase yang nantinya digunakan saat mengajukan kode otorisasi. Setelah sistem mulai digunakan secara luas, sebagian wajib pajak mungkin lupa dengan passphrase yang pernah dibuat.
DJP menjelaskan bahwa wajib pajak tetap dapat membuat passphrase baru ketika mengajukan kembali kode otorisasi.
Passphrase merupakan credential dari kode otorisasi. Jika passphrase terlupa, wajib pajak dapat mengajukan kembali kode otorisasi atau sertifikat digital melalui sistem Coretax DJP dan membuat passphrase baru.
Langkah Mengajukan Kode Otorisasi di Coretax
Untuk mengajukan kembali kode otorisasi sekaligus membuat passphrase baru, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
Masuk ke akun Coretax DJP.
Pilih menu Portal Saya.
Klik Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
Pada bagian jenis sertifikat elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP.
Masukkan passphrase baru yang akan digunakan.
Masukkan kembali passphrase pada kolom Ulangi Passphrase untuk memastikan kedua input sesuai.
Ikuti proses pengajuan hingga selesai sesuai instruksi pada sistem.
Ketentuan Passphrase Coretax
Passphrase yang dibuat perlu memenuhi ketentuan sistem, yaitu:
Minimal 8 karakter.
Mengandung setidaknya 1 huruf kecil.
Mengandung setidaknya 1 huruf kapital.
Mengandung setidaknya 1 angka.
Mengandung setidaknya 1 karakter khusus.
Pastikan passphrase yang dimasukkan pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase sama agar proses dapat dilanjutkan.
Karakter Khusus yang Dapat Digunakan
Wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai karakter khusus dalam passphrase.
Sebelumnya, DJP menyampaikan bahwa beberapa karakter, seperti apostrof ('), dolar ($), dan ampersand (&), tidak diperkenankan digunakan. Namun, terdapat pembaruan ketentuan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi DJP.
Per 13 Januari 2024, karakter & dan $ sudah diperbolehkan digunakan dalam passphrase. Sementara itu, karakter yang tidak dapat digunakan adalah:
/ (garis miring)
' (apostrof)
+ (tanda tambah)
Karena ketentuan sistem dapat diperbarui, wajib pajak sebaiknya selalu mengikuti informasi dan panduan terbaru dari DJP ketika membuat atau mengubah passphrase.
Kesimpulan
Lupa passphrase saat menggunakan kode otorisasi di Coretax dapat menghambat proses administrasi perpajakan digital. Namun, wajib pajak dapat mengatasinya dengan mengajukan kembali kode otorisasi atau sertifikat digital melalui Coretax dan membuat passphrase baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari kendala serupa, simpan passphrase dengan aman dan gunakan pengelola kata sandi jika diperlukan. Dengan begitu, proses administrasi perpajakan melalui Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman.