Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
LNG dan Usaha Kelautan/Perikanan: Bebas Pungutan PPN

LNG dan Usaha Kelautan/Perikanan: Bebas Pungutan PPN

Share:

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada beberapa barang yang dibebaskan dari pungutan PPN. Adapun pertimbangan barang yang bersangkutan dibebaskan pungutan PPN atau tidak adalah berdasarkan pertimbangan pemerintah. Sekarang, melalui pertimbangan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 diatur bahwa Liquid Natural Gas (LNG) termasuk barang yang dibebaskan dari pungutan PPN.

LNG dan Usaha Kelautan/Perikanan

Pemerintah memutuskan LNG atau gas alam cair sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN. Keputusan yang tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN ini merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 81 Tahun 2015.

Berdasarkan bunyi pertimbangan dari PP Nomor 48 Tahun 2020, dikatakan bahwa revisi aturan ini untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien.

Kemudian, pemerintah juga merinci bahwa barang yang dihasilkan dari usaha kelautan dan perikanan yang impor maupun penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dibebaskan dari pengenaan PPN ini terkait dengan hal impor dan penyerahan ikan. Pemerintah mengatur bahwa kepala, ekor dan perut ikan serta fillet dan daging ikan lainnya baik dalam bentuk segar, dingin, ataupun beku dibebaskan dari PPN.

Akan tetapi, untuk importasi dan penyerahan ikan segar atau dingin berupa bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang baik dengan atau tanpa kepala dikecualikan dari fasilitas pembebasan pengenaan PPN.

Fasilitas pembebasan pengenaan PPN baik pada saat impor ataupun penyerahan dari LNG dan barang hasil laut dan perikanan ini tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. (Baca juga: Yuk, Kenali Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak).

(Baca juga: Fasilitas PPN: PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut)

Manfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan di pajak.io yang dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io