Tax Amnesty atau disebut juga pengampunan pajak, ketentuan perpajakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimiliki namun belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan, tanpa dikenakan sanksi yang berat. Berdasarkan peraturan perpajakan, Tax Amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tax Amnesty.
Jenis Tax Amnesty
- Repatriasi, yaitu mengungkapkan harta bersih yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri.
- Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di dalam negeri.
- Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di luar negeri.
(Baca juga: Memahami Hal-Hal Penting Dalam Tax Amnesty)
Tujuan Tax Amnesty
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Latar Belakang Adanya Tax Amnesty
Sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu, pertama kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun 2016 dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Tetapi di sisi lain, di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro negara Indonesia. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Setelah mengetahui latar belakang adanya Tax Amnesty di Indonesia, kelola pajak Anda melalui pajak.io yang memberikan kemudahan dan efisien dalam melaporkan pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)