Sebagaimana diatur dalam PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, pengertian laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan keuangan merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Laporan keuangan dibuat setiap satu tahun sekali dalam proses pembukuan oleh Wajib Pajak. Kewajiban untuk melakukan pembukuan menurut pajak diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan adanya laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Kemudian, dasar-dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Laporan keuangan menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada perusahaan tersebut. Sehingga manajemen entitas bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas.
(Baca juga: Akuntansi Pajak: Definisi, Prinsip, Sifat dan Fungsi)
Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang lengkap, terdiri dari :
- Laporan Posisi Keuangan Laporan Posisi Keuangan (neraca pada akhir periode periode)
- Laporan Laba Rugi Komprehensif selama periode
- Laporan Perubahan Ekuitas selama periode
- Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas selama periode periode
- Catatan atas Laporan Keuangan berisi informasi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain
- Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas reklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Jenis Laporan Keuangan
- Laporan keuangan laba rugi
- Laporan arus kas
- Laporan perubahan modal
- Laporan neraca
Sekilas tentang Pembukuan dalam Pajak
- Pembukuan harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan itikad yang baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Namun bagi beberapa Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan permohonan untuk melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
- Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Setelah mengetahui lebih detail terkait laporan keuangan. Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. Adapun kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)