Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Lapor SPT Masa PPh 23/26 Melalui Pajak.io

Lapor SPT Masa PPh 23/26 Melalui Pajak.io

Share:

Setiap Wajib Pajak Badan pada saat pertama kali mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya berisi kewajiban jenis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) apa saja yang wajib dilaporkan, baik itu secara bulanan maupun tahunan. Salah satunya yaitu SPT Masa PPh 23/26 yang wajib dilaporkan setiap bulan atau masa pajak, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

SPT Masa PPh 23/26 berisi terkait data transaksi yang terutang PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 26. Lapor SPT Masa PPh 23/26 dapat dilakukan melalui fitur e-Filing pajak.io. Teknologi semakin canggih, saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup gunakan aplikasi e-Filing dengan hitungan menit SPT akan berhasil terkirim. e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui fitur e-Filing pada pajak.io di antaranya yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan

Buat ID Billing Sebelum Melaporkan SPT

Perlu diperhatikan, sebelum melaporkan SPT harus melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Sekilas tentang e-Billing pajak.io yang perlu diketahui sebelum melakukan pelaporan pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Lapor SPT Masa PPh 23/26 Melalui e-Filing Pajak.io

  1. Pertama kali login akun pajak.io, lalu pilih fitur e-Filing. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak.
  1. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340 

  1. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard.
  1. Lalu upload file CSV SPT Masa PPh 23/26 yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian upload file PDF. File tersebut dapat diupload secara manual satu per satu.
  1. Pastikan nama file CSV SPT Masa PPh Pasal 23/26 harus sama dengan PDF seperti contoh pada gambar di bawah ini. Lalu klik ‘Upload dan Laporkan’.

Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik ‘Upload dan Laporkan’.

  1. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. 
  1. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah pelaporan SPT Masa PPh 23/26 berhasil maka Anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io.

Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Pajak.io. 

Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.

Lapor SPT Masa PPh 23/26 telah selesai. Klik di sini untuk mencoba!

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io