Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Lakukan Hal Berikut Ketika Lupa Lapor SPT Pajak!

Lakukan Hal Berikut Ketika Lupa Lapor SPT Pajak!

Share:

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT Pajak yang terutang. 

Batas akhir lapor SPT berbeda-beda tergantung jenis pajaknya

Jenis SPTBatas akhir lapor SPT
SPT Tahunan PPh Badan4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
SPT Masa PPh 21/26Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 23/26Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa 25Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 22-Pemungut TertentuSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar SendiriSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 15-Dibayar SendiriSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPN & PPnBM-PKPSetiap akhir bulan berikutnya
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan14 hari setelah masa pajak berakhir
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai7 hari setelah pembayaran
SPT Masa PPN-Bendaharawan14 hari setelah masa pajak berakhir

(Baca juga: Akibat Jika Tidak Teliti Saat Bayar dan Lapor Pajak)

Jika Wajib Pajak lupa lapor SPT maka segera laporkan SPT tersebut saat itu juga. Atas keterlambatan lapor SPT maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar:

  • Rp 1.000.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
  • Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
  • Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
  • Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak

Kemudian atas telat bayar pajak yang dilaporkan pada SPT maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Setelah Wajib Pajak melaporkan SPT yang lupa dilaporkan, maka Wajib Pajak tidak dapat langsung membayar sanksi bunga dan sanksi denda yang dikenakan. Wajib Pajak tinggal menunggu Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan oleh petugas pajak. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dalam STP tersebut akan dijelaskan perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang harus dibayar. Setelah itu, baru Wajib Pajak dapat membayar sanksi yang dikenakan atas terlambat bayar dan lapor SPT.

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Wajib Pajak Bandel, Siap-Siap Bakal Diterbitkan Surat Paksa!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io