Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT Pajak yang terutang.
Batas akhir lapor SPT berbeda-beda tergantung jenis pajaknya
Jenis SPT | Batas akhir lapor SPT |
SPT Tahunan PPh Badan | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa 25 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN & PPnBM-PKP | Setiap akhir bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 7 hari setelah pembayaran |
SPT Masa PPN-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
(Baca juga: Akibat Jika Tidak Teliti Saat Bayar dan Lapor Pajak)
Jika Wajib Pajak lupa lapor SPT maka segera laporkan SPT tersebut saat itu juga. Atas keterlambatan lapor SPT maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
Kemudian atas telat bayar pajak yang dilaporkan pada SPT maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Setelah Wajib Pajak melaporkan SPT yang lupa dilaporkan, maka Wajib Pajak tidak dapat langsung membayar sanksi bunga dan sanksi denda yang dikenakan. Wajib Pajak tinggal menunggu Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan oleh petugas pajak. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dalam STP tersebut akan dijelaskan perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang harus dibayar. Setelah itu, baru Wajib Pajak dapat membayar sanksi yang dikenakan atas terlambat bayar dan lapor SPT.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Wajib Pajak Bandel, Siap-Siap Bakal Diterbitkan Surat Paksa!)