Menurut Priskilla Trivena Sanggor (2013) dalam jurnal yang berjudul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Kurs Mata Uang Rupiah Terhadap Euro, Kurs (Exchange Rate) adalah pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, yaitu merupakan perbandingan nilai atau harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah sering disebut dengan kurs. Nilai tukar biasanya berubah-ubah, perubahan kurs dapat berupa depresiasi dan apresiasi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurs yaitu nilai mata uang suatu negara yang dinyatakan dengan nilai mata uang negara yang lain. Oleh karena itu, Kurs Pajak merupakan nilai mata uang suatu negara yang dinyatakan dengan nilai mata uang negara yang lain yang digunakan dalam menghitung pajak yang terutang. Jenis kurs diantaranya yaitu kurs jual, kurs beli, kurs tengah BI dan kurs KMK. Sebagaimana diketahui bahwa kurs pajak atau kurs yang digunakan untuk menghitung pajak yaitu kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditetapkan setiap seminggu sekali.
Fungsi Kurs Pajak
Kurs KMK sebagai kurs pajak dapat digunakan untuk menghitung dasar pengenaan pajak berupa:
- Pelunasan bea masuk
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea keluar
- Pajak Penghasilan (PPh)
(Baca juga: Perlu Diketahui, Begini Ketentuan PPN Jasa Maklon!)
Contoh Menghitung Pajak Dengan Menggunakan Kurs Pajak
1. PT A membayar royalti kepada B Ltd sebesar USD 150.000. Kurs KMK Rp 14.000 sedangkan kurs tengah BI Rp 14.500. Tidak mempunyai Tax Treaty. Berikut cara hitung PPh Pasal 26 yang terutang dengan menggunakan kurs pajak.
PPh Pasal 26 yang terutang:
= Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
= 20% x (Rp 14.000 x USD 150.000)
= Rp 420.000.000
Sedangkan jumlah royalti yang dibayar PT A kepada B Ltd jika dihitung berdasarkan nilai tukar mata uang asing yang ditulis dalam laporan keuangan yaitu:
= USD 150.000 x Rp 14.500
= Rp 2.175.000.000
2. PT C melakukan impor Barang Kena Pajak sebesar USD 80.000. Kurs KMK Rp 14.250 sedangkan kurs tengah BI Rp 15.000. Berikut cara hitung menggunakan kurs pajak untuk mengetahui Pajak PPN dan PPnBM yang terutang jika diketahui tarif PPnBM yaitu 40%.
PPN yang terutang:
= 10% x (Rp 14.250 x USD 80.000)
= 10% x Rp 1.140.000.000
= Rp 114.000.000
PPnBM yang terutang:
= 40% x Rp 1.140.000.000
= Rp 456.000.000
Sedangkan besarnya uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan Barang Kena Pajak tersebut (exclude PPN dan PPnBM) yang ditulis dalam laporan keuangan yaitu:
= Rp 15.000 x USD 80.000
= Rp 1.200.000.000
(Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk PPnBM)
Gunakan aplikasi gratis pajak.io untuk melapor pajak Anda dengan menggunakan fitur e-Filing agar lebih mudah dan efisien.
(Baca juga: Cara Cepat Lapor Pajak Melalui Aplikasi Pajak.io)