Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, dikarenakan Pajak.io telah hadir sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda di mana pun dan kapan pun dengan memanfaatkan fitur di Pajak.io. Definisi PJAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 10/PJ/2020, PJAP adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Maksud dari aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terintegrasi secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh PJAP untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
(Baca juga: Simak Tata Cara Pemindahan PJAP)
Pajak.io sebagai PJAP, resmi diluncurkan pada 14 Juli 2020 yang bertepatan dengan Hari Pajak Nasional. Meski usianya masih terbilang baru di ranah PJAP, pajak.io yang merupakan karya anak bangsa yang bergerak di perpajakan online ini terus berkomitmen dalam mengembangkan produk perpajakan agar dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengelola perpajakannya.
Produk Yang Tersedia Pada Pajak.io
1. e-Billing
Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Wajib Pajak perlu mengetahui cara membuat ID Billing, karena Wajib Pajak baru dapat melakukan pembayaran pajak jika sudah mempunyai ID Billing.
ID Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). ID Billing pada pajak.io akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing. Data yang harus diisi dalam formulir yang disediakan dalam fitur e-Billing pajak.io diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian.
2. e-Filing
e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan semua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak.
Tidak hanya itu,pajak.io sedang menyiapkan produk e-Faktur dan e-Bupot yang akan rilis dalam waktu dekat. Adapun kegunaan e-Faktur dan e-Bupot yaitu:
3. e-Faktur
Fitur e-Faktur pada pajak.io akan dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan memanfaatkan fitur e-Faktur ini, Wajib Pajak dapat membuat faktur pajak penjualan dan pembelian. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, ia akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP.
Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, ternyata Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013. Diharapkan PKP dapat lebih mudah untuk dalam menjalankan atas praktek pengenaan PPN.
4. e-Bupot
Sedangkan fitur e-Bupot pada pajak.io nantinya dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai Agustus 2020.
Definisi aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal ini, pajak.io menyediakan fitur e-Bupot sebagai saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pajak.io memiliki target pengguna dari berbagai kalangan mulai dari pelaku UMKM, staf dan konsultan pajak, hingga tenaga ahli profesional. Sampai saat ini dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pajak.io telah digunakan oleh 1000 Wajib Pajak terdaftar.
“Kami sebagai pengurus pajak.io, sangat berterimakasih kepada seluruh Wajib Pajak yang terus menjadikan pajak.io sebagai pilihan mereka untuk mengelola semua kebutuhan pajaknya. Tim pajak.io akan terus bekerja keras untuk menghadirkan pengalaman mengelola pajak yang terbaik bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia”, ujar Rayhan Gautama selaku CEO dan Co-founder pajak.io. Untuk yang belum menggunakan pajak.io, bisa mencobanya dengan gratis dan mudah.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)