Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk ke dalam salah satu jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dengan ketentuan tertentu. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. PIB wajib disampaikan oleh importir setelah pengeluaran barang impor.
Dokumen tertentu berupa PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berupa:
- Pemberitahuan Impor Barang
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus
- Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)
- Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
- Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
- Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
- Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
- PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Kriteria PIB yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak dalam hal terjadi:
1. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian PIB tersebut harus dilampiri dengan:
- SSP (Surat Setoran Pajak)
- Surat Setoran Pabean
- Cukai dan Pajak (SSPCP)
- Bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.
2. Impor BKP yang terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP. PIB tersebut harus dilampiri dengan:
- SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean
- Surat penetapan pabean
- Surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Baca juga: Begini Cara Membedakan Invoice dan Faktur Pajak)
Jenis PIB dibedakan menjadi 3, yaitu:
- PIB Biasa yaitu PIB yang diajukan untuk sekali impor baik untuk barang impor yang telah tiba dan yang diajukan sebelum barang impor tiba.
- PIB Berkala yaitu PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor untuk satu periode. Barang impor dalam periode ini biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
- PIB Penyelesaian yaitu PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan lebih dulu dari Kawasan pabean.
Setelah mengenal PIB, kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)