Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kredit Pajak PPh Pasal 24 dan Contoh Perhitungannya

Kredit Pajak PPh Pasal 24 dan Contoh Perhitungannya

Share:

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda dan dikarenakan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak di luar negeri. 

Agar memberikan ilustrasi mengenai mekanisme PPh Pasal 24, berikut ini akan diberikan contoh ilustrasi perhitungan pajaknya. Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 24. Misalkan PT Z di tahun 2019 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 3.500.000.000 (Rp 3,5 miliar) dan dari luar negeri sebesar Rp 1.000.000.000 (Rp1 miliar). Kemudian, diasumsikan pajak di luar negeri telah dikenakan tarif 20%. Berikut penghitungannya:

Total Penghasilan

Penghasilan Dalam Negeri = Rp 3.500.000.000

Penghasilan Luar Negeri = Rp 1.000.000.000

Total Penghasilan = Rp 4.500.000.000

Total PPh Terutang

25% x Rp 4.500.000.000 = Rp1.125.000.000

PPh maksimum yang dapat dikreditkan:

(Penghasilan Luar Negeri : Total Penghasilan) x Total PPh Terutang

(Rp 1.000.000.000 : Rp 4.500.000.000) x Rp 1.125.000.000

Rp 250.000.000

PPh Terutang yang Dipotong di Luar Negeri:

20% x Rp 1.000.000.000 = Rp 200.000.000

Dari perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebesar Rp 200.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.

Adapun proses pengkreditan pajak luar negeri ini nantinya harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  • Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. 

(Baca juga: Bagaimana WNI yang Lama di Luar Negeri Melapor SPT Tahunan?)

Kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io