Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kontribusi Pajak dari Perkebunan Nusantara (PTPN)

Kontribusi Pajak dari Perkebunan Nusantara (PTPN)

Share:

PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) adalah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha agroindustri khususnya perkebunan dan pengolahan komoditas kelapa sawit dan teh yang mencakup pengolahan areal dan tanaman, kebun bibit dan pemeliharaan tanaman yang menghasilkan. Selain itu,  PTPN IV juga turut bergerak di dalam bidang pemasaran komoditas dan turut membantu dalam jenis kegiatan pendukung lainnya. Dengan usaha yang dijalankan oleh PTPN IV ini, memberikan kontribusi pajak kepada Indonesia.

PTPN IV sendiri didirikan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1996. PTPN IV ini merupakan hasil peleburan dari 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perkebunan VI, PT Perkebunan VII, dan PT Perkebunan VIII seperti bagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendirian Perusahaan Perseroan.

Kontribusi pajak  PTPN dari berbagai jenis kegiatan

  • Kenaikan setoran pajak dan dividen sampai dengan besaran 10,5%. Lebih lanjut, Direktur dari PTPN IV Sucipto Prayitno memberikan pernyataannya bahwa kontribusi pajak dan dividen yang diberikan dari perseroan kepada pemerintah pusat dan daerah tahun lalu mengalami kenaikan sejalan dengan kinerja bisnis perseroan yang positif.
  • Jumlah dari devisa yang dihasilkan oleh PTPN IV mengalami peningkatan pada tahun lalu. Devisa tersebut didapatkan dari hasil ekspor yang berasal dari komoditas kelapa sawit dan teh. 
  • PTPN IV juga turut membantu memberikan lapangan kerja dengan menyerap lapangan kerja sampai dengan 19.060 orang untuk di daerah Sumatera Utara yang membantu memberikan dampak pada geliat perekonomian daerah.

(Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2020 Terancam?)

Segera kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io dan manfaatkan fitur multi-pengguna dan muti-perusahaan dari pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io