Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri

Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri

Share:

Pengenaan Pajak Penghasilan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi pertanyaan setiap orang, apakah benar wajib pajak di luar negeri dikenakan pajak di Indonesia? Bagaimana konsepnya? Bagaimana mekanismenya? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya!

Subjek Pajak

Pajak penghasilan merupakan pajak yang kenakan atas objek pajak berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Untuk mengetahui apakah WNI yang berada di luar negeri dikenakan pajak penghasilan atau tidak, maka kita harus mengetahui konsep subjek pajak terlebih dahulu. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Subjek pajak terdiri dari 2, yaitu:

1. Subjek pajak dalam negeri

  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

2. Subjek pajak luar negeri

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Kemudian berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009, menyebutkan jenis subjek pajak luar negeri satu lagi yaitu pekerja Indonesia di luar negeri. Pekerja Indonesia di luar negeri adalah Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)

Setelah mengetahui konsep subjek pajak di Indonesia, untuk mengetahui terkait pengenaan pajak penghasilan WNI di luar negeri maka harus diketahui terlebih dahulu berapa lama WNI itu berada di luar negeri.

Pengenaan pajak penghasilan WNI di luar negeri

  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri yang sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka di Indonesia tidak dikenai pajak penghasilan bagi WNI yang berada di luar negeri.
  • Namun jika pekerja Indonesia di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya)

Sebagaimana konsep yang dianut oleh Indonesia yaitu Word Wide Income (WWI). Dimana pengenaan pajak penghasilan WNI di luar negeri tidak dilihat dari status kewarga negaraan, namun pengenaan pajak pernghasilan berdasarkan domisili atas penghasilan yang didapatkan dari manapun. Oleh karena itu, pajak penghasilan WNI di luar negeri tidak dikenakan apabila WNI tersebut menjadi Wajib Pajak di luar negeri. Namun jika WNI di luar negeei masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka pajak penghasilan WNI di luar negeri masih dikenakan di Indonesia.

(Baca juga: Bagaimana Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri?)

Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien. Gratis selamanya!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io