Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23

Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23

Share:

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Tarif PPh 23

Dalam Pasal 23 UU PPh menyebutkan bahwa atas penghasilan dengan nama di bawah ini dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Terdapat 2 tarif dalam pengenaan PPh 23.

1. Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dikenakan atas:

  • Dividen yang Diterima Oleh Wajib Pajak Badan

Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

  • Bunga

Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 atas penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


2. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan dalam Pasal 21.

Perlu diketahui dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh 23 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

(Baca juga: Formulir Daftar NPWP Terbaru Mulai Berlaku 2020)

Pihak yang Memiliki Kewajiban Memotong PPh Pasal 23

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
  6. Orang Pribadi yang Ditunjuk Sebagai Pemotong. Memiliki profesi sebagai akuntan, dokter, konsultan, arsitek, notaris, pengacara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  7. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha dan Menyelenggarakan Pembukuan.

Pengecualian Pengenaan PPh 23

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  3. Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi.
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Setor dan Lapor SPT PPh 23

PPh 23 termasuk kedalam jenis pajak masa. Oleh karena itu Wajib Pajak Badan harus menyetorkan PPh 23 terutang setiap bulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 setiap bulan, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

(Baca juga: Mengenal Pajak Perusahaan Startup)

Setelah mengetahui konsep PPh 23, lapor SPT Masa PPh 23 Anda melalui e-Filing dan buat ID Billing dengan e-Billing pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io