Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Konsep Deductible Expense yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Konsep Deductible Expense yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Share:

Konsep Deductible Expense perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi Fiskal merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan terutama Wajib Pajak Badan menggunakan pedoman akuntansi yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dalam menghitung PPh Tahunan, dilakukan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga menjadi laporan keuangan fiskal. Dalam membuat laporan keuangan fiskal diperlukan pemahaman dalam konsep Deductible Expense dan Non Deductible Expense. 

(Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal)

Deductible Expense 

Deductible Expense merupakan biaya yang diperbolehkan menurut fiskal. Sehingga tidak dilakukan koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif ketika melakukan rekonsiliasi fiskal karena biaya yang telah dibebankan dalam laporan keuangan komersial sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. Biaya yang boleh dibebankan menurut pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    • Biaya pembelian bahan
    • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
    • Bunga, sewa, dan royalti
    • Biaya perjalanan
    • Biaya pengolahan limbah
    • Premi asuransi
    • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
    • Biaya administrasi
    • Pajak kecuali Pajak Penghasilan
  2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. (Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Penyusutan Secara Fiskal?)
  3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat, Namun syarat tersebut tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil. Syarat tersebut yaitu:
    • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
    • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
    • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utang tersebut telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
  9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selain mengetahui konsep Deductible Expense, Anda juga perlu mengetahui konsep Non-Deductible Expense. Setelah itu, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis selamanya pada pajak.io, aman karena merupakan PJAP mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io