Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.
Aplikasi Pajak Online
Saat ini terdapat beberapa aplikasi pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diantaranya yaitu:Â
- e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
- e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
- e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
- e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
- e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.
Adapun aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT yang digunakan untuk menginput SPT secara elektronik.
(Baca juga: Wajib Tahu, Beberapa Aplikasi Pajak Online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!)
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pajak Online
Dengan adanya aplikasi pajak online, tentunya Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri terlebih dahulu. Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi kemudian harus jaga jarak dengan orang lain supaya mencegah penyebaran virus tersebut. Dengan menggunakan aplikasi pajak online, memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan. Kemudian kelola pajak menjadi semakin mudah dan dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit saja.
Pajak.io merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan beberapa fitur aplikasi pajak online diantaranya e-Billing dan e-Filing. Tidak hanya itu,pajak.io sedang menyiapkan produk e-Faktur dan e-Bupot yang akan rilis dalam waktu dekat. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)