Fitur Pajak.io
Pajak.io merupakan aplikasi perpajakan yang dapat membantu mengelola pajak dengan cepat dan mudah, serta dapat diakses gratis selamanya. Anda dapat kelola pajak Anda dengan memanfaatkan fitur yang tersedia di pajak.io, antara lain:
1. e-Billing
Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
2. e-Filing
e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))
Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. Adapun kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
Fitur Pajak.go.id
Pajak.go.id merupakan website resmi yang dikelola oleh otoritas pajak Indonesia. Pada website tersebut menyediakan beberapa fitur untuk mengelola pajak mulai dari pendaftaran NPWP, e-Billing, e-Filing, e-Form, e-Bupot dan lain-lain. Setiap Wajib Pajak dianjurkan memiliki akun pada pajak.go.id untuk menggunakan fitur yang hanya terdapat pada pajak.go.id.
(Baca juga: Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online)
Pajak.io VS Pajak.go.id
Pajak.go.id merupakan fitur yang disarankan untuk dimiliki oleh setiap Wajib Pajak karena merupakan fitur resmi yang disediakan oleh negara. Kemudian terdapat beberapa fitur yang hanya bisa diakses melalui pajak.go.id, misalnya lapor realisasi insentif covid-19. Namun sering sekali server error pada saat tenggang waktu penyampaian SPT Tahunan karena terlalu banyak orang yang mengakses, sehingga server seringkali down. Sedangkan pajak.io merupakan saluran lainnya yang disahkan oleh DJP, sebagai solusi saat server pajak.go.id down. Kelola pajak menjadi semakin mudah hanya dengan hitungan menit melalui pajak.io. Adapun kelebihan pajak.io daripada pajak.go.id yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yaitu user friendly. Dalam hal ini, pajak.io dapat digunakan secara multi-perusahaan atau dengan kata lain bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Tidak hanya itu, pajak.io juga memiliki kelebihan yaitu dapat digunakan secara multi-pengguna atau bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Sedangkan jika ingin mengelola pajak melalui pajak.go.id harus menggunakan satu NPWP, dan hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak.