Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan Terbaru Terkait Kriteria Jasa Keagamaan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Ketentuan Terbaru Terkait Kriteria Jasa Keagamaan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun, terdapat perlakuan bebas PPN diberikan terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak berupa jasa keagamaan yang memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Kriteria Jasa Keagamaan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai, Jasa tertentu yang termasuk ke dalam kelompok jasa keagamaan yang diberikan bebas PPN, meliputi:

1. Kriteria Jasa yang diberikan bebas PPN pertama, jasa pelayanan rumah ibadah.

Sudah jelas diberikan ketentuan bebas PPN sebagaimana dijelaskan pada penjelasan Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

2. Kriteria Jasa yang diberikan bebas PPN kedua, jasa pemberian khotbah atau dakwah.

Sudah jelas diberikan ketentuan bebas PPN sebagaimana dijelaskan pada penjelasan Pasal 4A ayat 3 UU PPN.

3. Kriteria Jasa yang diberikan bebas PPN ketiga, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Sudah jelas diberikan ketentuan bebas PPN sebagaimana dijelaskan pada penjelasan Pasal 4A ayat 3 UU PPN.

(Baca juga: Fasilitas PPN: PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut)

4. Kriteria Jasa yang diberikan bebas PPN keempat, Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa penyelenggara ibadah keagamaan pada jasa lainnya ini diartikan sebagai penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Jasa lainnya tersebut meliputi:

1. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah

  • Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Di mana penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler didefinisikan sebagai penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat umum.

  • Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata

  • Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah yang disediakan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait jasa lainnya di bidang keagamaan yang ditetapkan bebas PPN. Lapor SPT PPN Anda dengan menggunakan aplikasi pajak.io menjadi lebih mudah, efektif dan efisien.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io